Berita Kriminal
Baru Sebulan Bebas Karena Corona, Pria Ini Kembali Masuk Penjara Karena Mencuri Motor
Baru menghirup udara bebas selama satu bulan, seorang eks napi asimilasi mencuri sepeda motor di kampung tetangga.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Baru menghirup udara bebas selama satu bulan, seorang eks napi asimilasi mencuri sepeda motor di kampung tetangga.
Pelaku berinisial RA (37) itu ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor milik Arizal (30) warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
• Warga Gunungkidul Ini Relakan Rumahnya Sebagai Tempat Isolasi Pemudik dan ODP Corona
• Sejarah Hari Ini, Maestro Sepak Bola, Zinedine Zidane Pensiun Sebagai Pemain Bola di Real Madrid
• Hasil Rapid Test Anggota DPRD di Gowa, 80 Persen Diantaranya Reaktif Corona
• Gara-gara Lockdown Virus Corona, Pemandu Wisata Cinlok dengan Gadis Cantik Asal Kirgiztan
Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Sutana Yusuf mengatakan, pelaku AR ditangkap pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
AR ditangkap di rumahnya di Perumahan BTN Umas Jaya, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Pelaku AR adalah residivis yang baru keluar dari lapas pada 4 April 2020 lalu dengan asimilasi Covid 19,” kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2020) malam.
Yusuf, AR ditangkap setelah ada laporan atas nama korban pada 29 April 2020 kemarin.
Pelaku mencuri sepeda motor Arizal yang berada di dalam rumah.
Modus pelaku AR yaitu pada hari kejadian, sekitar pukul 15.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin bertamu.
Sebelum masuk rumah korban, pelaku mengetuk pintu untuk memastikan tidak ada orang di dalam rumah.
• Warga Geger Temukan Mayat di Dalam Kardus, Polisi Duga Dibunuh Pacar yang Coba Bunuh Diri
• Susi Pudjiastuti Ikut Komentari Jasad ABK asak Indonesia yang Dibuang ke Laut
• Sempat Dinyatakan Sembuh, Satu Pasien Kembali Dinyatakan Positif Corona di Kabupaten Tegal
• Prakiraan Cuaca di Cilacap Hari ini Kamis, 7 Mei 2020: Hujan Turun Sore Hari
Karena tidak ada respon dari dalam rumah dan yakin bahwa korban tidak ada di dalam, pelaku masuk lalu menggondol sepeda motor korban.
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu segera menyelidiki dan pada Minggu (3/5/2020) menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban.
“Petugas membuntuti pelaku yang pulang ke rumahnya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat,” kata Yusuf. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebulan Keluar Penjara, Eks Napi Asimilasi Pura-pura Bertamu Lalu Curi Motor",