Berita Regional
Pencuri Ternak Ini Tertangkap Oleh Tim Penyekatan Pemudik Setelah Minibusnya Angkut Kambing
Posko penyekatan pemudik yang dibangun di setiap kabupaten kota ternyata memiliki fungsi ganda.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CIAMIS - Posko penyekatan pemudik yang dibangun di setiap kabupaten kota ternyata memiliki fungsi ganda.
Selain mencegah para pemudik masuk dan meminta mereka kembali, posko itu juga bisa menjadi tempat ungkap kasus kejahatan.
Fungsi tersebut dikalankan oleh posko penyekatan mudik dan Covid-19 Kabupaten Ciamis.
Mereka berhasil mengungkapk kasus pencurian ternak kambing yang sudah meresahkan warda Desa Tambaksari, Kabupaten Ciamis.
• Simak Syarat Mendapatkan Transfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah Melalui BST Kemensos
• SLAWI: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini di Slawi, Ramadan Hari ke-13, Rabu 6 Mei 2020
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Hari Ini Rabu 6 Mei 2020
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-13, Rabu 6 Mei 2020
Setidaknya sudah delapan ekor kambing dicuri di wilayah itu.
Korban pertama yakni Tarsa yang kehilangan 5 ekor kambing.
Korban kedua adalah Ajat yang kehilangan 3 ekor kambing.
"Kejadiannya pencurian ternak, ada dua laporan polisi, dua TKP. Jumlah ternak yang dicuri 8 ekor," kata Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra di Mapolres Ciamis, Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga hasil ternak dijual oleh pelaku ke penadah di Cirebon.
Penadah kemudian menjual kambing tersebut ke daerah Brebes, Jawa Tengah.
Berhasil dengan pencurian yang pertama, rupanya pelaku hendak kembali beraksi di Ciamis.
Para pelaku yakni Casmudi, Muhadi dan Sopyan yang berasal dari Cirebon ini kemudian mendatangi wilayah Ciamis lagi pada Rabu (22/4/2020).
Dari Cirebon, mereka melewati jalur alternatif Cirebon-Ciamis. Kemudian, di daerah Kawali, mereka belok kiri ke arah Kecamatan Rancah.
Namun saat melintasi Rancah, kendaraan yang mereka tumpangi diperiksa petugas di Posko Covid-19.
Kendaraan dihentikan karena bernomor polisi luar Ciamis.
"Saat di Pos Covid-19 atau check point, petugas di Pos curiga karena mobil para tersangka ini bau kambing," kata Donny.
Petugas kepolisian di Pos tersebut kemudian menginterogasi para pelaku.
Setelah didalami, menurut Donny, akhirnya mereka mengakui telah mencuri ternak di dua lokasi di Tambaksari.
"Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah," kata Donny.
Para pelaku mendatangi kandang kambing kemudian memasukan kambing ke mobil Daihatsu Grand Max.
• Heboh Petugas Bandara YIA Meninggal karena Didorong Kuntilanak, Polisi Beberkan Faktanya
• Kapolres Cilacap Tinjau Dapur Lapangan di Mergo Dayeuhluhur, Berikut Beberapa Imbauannya
• Media Asing Turut Beritakan Didi Kempot Meninggal Dunia, dari Inggris hingga Suriname
• Bupati Banyumas: Silakan WhatsApp Saya Bila Ada Bansos Salah Sasaran, Ini Nomornya
Dari tangan pelaku, penyidik menyita kendaraan dan uang tunai Rp 1,35 juta.
Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang penadah di daerah Cirebon.
Menurut Donny, tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sedangkan, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling",