Berita Kriminal
Bermodal Buju Rayu, Kakek 71 Tahun Cabuli Gadis 20 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
Seorang kakek dengan inisial A berusia 71 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi seorang gadis.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang kakek dengan inisial A berusia 71 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi seorang gadis berinisial RD (20) hingga hamil tiga bulan.
Akibat perbuatannya, A harus mendekam di penjara Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku kami tangkap pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2020 lalu."
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan asusila, " ujar Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Rabu (6/5/2020).
• Prakiraan Cuaca di Cilacap Hari ini Rabu 6 Mei 2020: Cuaca Didominasi Cerah
• Timbun Solar Subsidi dari SPBU dan Jual ke Industri, Dua Orang di Purwokerto Ditangkap Polisi
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Cilacap, Ramadan Hari ke-13, Rabu, 6 Mei 2020
• Tidak Ada Sinyal, Siswa di Gunungkidul Harus Mendaki Bukit untuk Kumpulkan Tugas Belajar di Rumah
Zamri mengatakan, RD masih bertetangga dengan A.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban.
Lebih jauh dijelaskan oleh Zamri Elfino saat ini korban sudah hamil akibat perbuatan dari pelaku.
"Saat ini korban sudah hamil lebih kurang selama tiga bulan akibat pelaku."
"Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi, " sebutnya Pelaku sudah berulang kali melakukan penyetubuhan kepada korban.
• Pengemudi Mabuk, Mini Bus Menabrak Gapura di Pringapus Kabupaten Semarang, Tiga Orang Tewas
• Rayakan Kelulusan Dengan Sepeda Motor Tanpa Lampu, Tiga Remaja Lulusan SMK Tewas Tertabrak Truk
• Kisah Ibu Muda Lolos Dari Siksaan dan Penyekapan Oleh Suaminya Karena Tidak Bisa Masak
• Viral Kabar Asteroid Menabrak Bumi Pada 8 Mei 2020, Begini Penjelasan Lapan
Terakhir perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya pada bulan April 2020.
"Terakhir kali dilakukanya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu.
Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya,"ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana. " Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukanya kepada korban," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Bujuk Rayu, Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil",