Berita Cilacap
Dinsos Cilacap Memang Berencana Piloks Rumah Warga Penerima PKH
Camat Kesugihan, Basuki Nugraha membantah informasi tentang satu rumah warga di wilayahnya yang menerima PKH dipilok (diberi tanda).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Camat Kesugihan, Basuki Nugraha membantah informasi tentang satu rumah warga di wilayahnya yang menerima PKH dipilok (diberi tanda).
Semula informasi itu ramai di grup media sosial (medsos), lalu ada satu media yang turut memberitakannya.
Menurut Basuki, rumah yang dimaksud itu jelas tidak berada di Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dia berujar sudah mengetahui alamat rumah yang ramai diperbincangkan warganet tersebut.
• Kalau Ganti Meteran Listrik yang Rusak, Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap PLN
• Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo
• Money Politics Pilbup Semarang Diprediksi Bakal Meningkat, Bawaslu: Dampak Pandemi Virus Corona
"Rumah itu aslinya di Brebes. Kami ada bukti lengkapnya," kata Basuki kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (5/5/2020).
Dalam foto, terlihat rumah bercat hijau tersebut ada bekas cat pilok yang bertuliskan "Keluarga Prasejahtera Penerima Bantuan PKH."
"Kami pastikan itu hoaks. Itu bukan di Kesugihan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cilacap, Taryo menyampaikan belum memberi tanda khusus kepada rumah penerima PKH.
Tetapi pihaknya memang merencanakan setiap rumah yang menerima bantuan PKH akan diberi tanda.
"Kemungkinkan rumah penerima PKH akan dikasih tanda pilok," ujarnya.
Kata Taryo, ada dua cara dalam memberikan tanda bagi rumah penerima PKH.
Pertama, rumah penerima akan ditempeli stiker.
Kedua, rumah penerima akan dipilok.
Namun menurut Taryo, pemberian tanda rumah penerima bantuan PKH dengan dipilok lebih efektif dan biayanya lebih murah daripada stiker.
"Harapannya dengan pilokisasi itu, bagi warga yang mampu tapi masih menerima PKH ada perasaan malu," pungkasnya.
Sehingga bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat bisa tepat sasaran.
• ASN Disdikbud Purbalingga Diduga Tidak Netral, Tersebar Video Dukung Bakal Calon Bupati Petahana
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan
• Suara Polisi Muda Bikin Warganet Klepek-klepek, Viral Anggota Polres Wonogiri Fasih Baca Quran
Tolong Sadar Diri
Sebelumnya telah diberitakan di Tribunbanyumas.com, Kepala Dinsos Kabupaten Cilacap, Taryo menyarankan warga yang mampu tetapi menerima PKH agar sadar diri.
Yakni mengundurkan diri sebagai pihak penerima program sosial kemasyarakatan itu.
Hal itu dia sampaikan saat ditemui Tribunbanyumas.com di kantornya, Senin (4/5/2020).
"Pada prinsipnya PKH sudah berjalan sejak 2011. PKH itu kan program bersyarat."
"Kalau syarat tidak dipenuhi akan diputus program. Dan yang menentukan dia dapat PKH atau tidak itu adalah pihak Kementerian Sosial (Kemensos)."
"Tapi datanya memang dari bawah atau lingkungan di kelurahan atau desa setempat," kata Taryo kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/5/2020).
Lebih lanjut lagi, Taryo mengatakan, pihaknya akan terus menyinkronkan data-data penerima PKH.
"Kami berharap ke depan, ketika ada warga yang mendapat program itu tapi tidak layak."
"Seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Atau diputus program ketika dari sisi persyaratan tidak memenuhi," tambahnya.
• Dua Maling Pengincar Tas Diamuk Massa, Polsek Semarang Barat: Awas Kriminal Jelang Lebaran
• Baru di Seri Y, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo Y50
• Mantan Kades Buara Divonis Dua Tahun Penjara, Kejari Purbalingga: Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir
Taryo menjelaskan, terdapat dua cara pemutusan program.
Pertama dengan cara graduasi mandiri.
Pemutusan ini dengan cara mengajukan sendiri pemutusan program karena merasa mampu.
Kedua, graduasi alami.
Pemutusan program ini dilakukan karena aturan memang tidak memenuhi syarat.
"Kami mendorong dari Dinsos kepada masyarakat Cilacap yang mampu tapi masih mendapat program."
"Kami mendorong untuk melakukan graduasi mandiri," ujarnya.
Taryo juga meminta kepada masyarakat apabila mengetahui ada penerima PKH tapi sebenarnya si penerima adalah orang mampu, dilaporkan ke pemerintah desa.
"Nanti pemerintah desa akan melaksanakan musyawarah desa."
"Di musyawarah itu untuk menentukan atau mengusulkan bersangkutan tidak berhak mendapat program tersebut."
"Dengan disertai dukungan data. Bisa dari sisi rumah, sanitasi, harta, maupun yang lainnya," ungkapnya.
Taryo menegaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. (Muhammad Yunan Setiawan)
• PSBB Kota Tegal Berakhir Besok Rabu, Dedy Yon: Akan Kami Ajukan Tahap Kedua
• Wali Kota Solo: Saya Lagi Siapkan Lagu Aja Mudik Bersama Didi Kempot
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pkh-dipiloks-dinsos-cilacap.jpg)