Berita Kebumen
Mulanya Diajak Rekreasi, Anak Punk di Kebumen Setubuhi Kenalan Facebooknya
Lagi-lagi, anak punk di Kebumen harus berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan. RN (21) warga Desa Rowokele Kecamatan Rowokele Kebumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Lagi-lagi, anak punk di Kebumen harus berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan.
RN (21) warga Desa Rowokele Kecamatan Rowokele Kebumen Kebumen ditangkap Sat Reskrim Polres Kebumen karena iduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
Pemuda penuh tato itu ditangkap diduga telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya Bunga (14), samaran, warga Kabupaten Kebumen, di rumah saudaranya pada Sabtu (28/4).
• Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Minggu, 3 Mei: Siang Berawan, Malam Turun Hujan
• Petugas dengan APD Evakuasi Karyawati yang Meninggal di Mess Banjarnegara
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Cilacap, Ramadan Hari ke-10, Minggu, 3 Mei 2020
• Pemerintah Desa Serang Purbalingga Siapkan Tempat Karantina di Tengah Hutan Pinus Untuk Pemudik
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya, persetubuhan berawal dari perkenalan tersangka dengan korban lewat facebook.
Selanjutnya tersangka mengajak ketemuan korban di Goa Jatijajar Kebumen.
Setelah berekreasi, korban diajak ke sebuah rumah milik saudaranya.
"Persetubuhan itu dilakukan di rumah saudaranya saat sepi."
"Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kepada keluarganya, yang berujung dilaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy, Sabtu (2/5).
• Kasus Positif Corona Terus Meningkat, RSI Banjarnegara Ubah Tempat Parkir Jadi Ruang Isolasi
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Purwokerto Banyumas Ramadan Hari ke-10, Minggu 3 Mei 2020
• Inter Milan Pasrah, Lautaro Martinez Minta Dijual ke Barcelona, Benarkah?
• Oknum Ketua RT Sunat BLT Warga Terdampak Corona, Camat: Tak Ada Potongan, Hanya Uang Rokok
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga dengan alasan cinta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (*)