Berita Nasional
Kabar Baik Bagi Jomblo, Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah
Kabar gembira bagi para jomblo yang ingin segera menikah. Setelah sempat terhenti sejak 1-21 April 2020, Kemenag kini membuka kembali layanan akad.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Kabar gembira bagi para jomblo yang ingin segera menikah. Setelah sempat terhenti sejak 1-21 April 2020, Kemenag kini membuka kembali layanan akad nikah.
Kinini kantor urusan agama (KUA) tingkat kecamatan bisa kembali menerima pencatatan pernikahan.
"Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 Apri 2020," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
• Nekat Mudik? Akan ada Check Point yang Harus Kamu Lalui untuk Keluar Jabodetabek, Ini Titiknya
• Shalat Tarawih Ramadhan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tertutup untuk Masyarakat Umum
• Cuaca Kabupaten Cilacap Hari Ini Jumat 24 April 2020, Hujan dari Sore Sampai Malam
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Cilacap, Ramadan Hari ke-1 Jumat 24 April 2020
Sementara, bagi permohonan yang didaftarkan setelah tanggal 23 April, ia mengatakan, tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol pencegahan yang ketat guna mengantisipasi penularan Covid-19.
KUA, tegas dia, berhak menolak pelayanan jika hal itu tidak dipenuhi.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
• Gabut di Rumah Aja Karena Corona? Simak Resep Oreo Cheesecake, Bisa untuk Buka Puasa Ramadhan
• Marcelo dan Modric Masuk Daftar Jual Real Madrid, Simak 10 Nama Pemain yang Akan Dilego Selain Bale
• 10 Anggota Polisi Positif Terinfeksi Virus Corona Usai Jalani Pendidikan di SPN Sukabumi
• Bacaan Niat Salat Tarawih dan Doa Kamilin dengan Artinya untuk Beribadah di Rumah Saat Ramadan
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA, imbuh dia, juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, ketika kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah",
Data KSPI, 13 Perusahaan Belum Lunasi Cicilan THR 2020 kepada 1.487 Karyawan |
![]() |
---|
Tak Boleh Dicicil Lagi, Perusahaan Harus Bayar Penuh THR Tahun Ini |
![]() |
---|
Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg Barang Bukti Kasus Korupsi, Digadaikan Rp 900 Juta untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
12 April, Buruh Bakal Kembali Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di 20 Provinsi |
![]() |
---|
Penggerebekan di Sukabumi, Ibu Rumah Tangga dan Balita Dibawa Densus 88 Antiteror Mabes Polri |
![]() |
---|