Berita Semarang

Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah

Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal dalam usia 52 tahun. PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan saat pemakaman jenazah.

Tribun Jateng/Akbar Hari Murti
Edy Wuryanto, Ketua DPW PPNI Jateng saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2020) - Edy membenarkan seorang perawat perempuan berusa 52 tahun yang bertugas di RSUP dr Kariadi, meningal Jumat (17/4/2020) dengan status PDP virus corona. Ia berharap, penolakan pemakaman jenazah tak kembali terulang. 

"Tiba-tiba ada penolakan dari warga. Padahal awalnya dari RT setempat tidak ada masalah," jelasnya.

Bahkan menurut Alex, di kawasan TPU tersebut sebenarnya liang lahat untuk pemakaman juga telah dipersiapkan.

"Tapi ada sekelompok orang yang tiba-tiba menolak di situ," ungkapnya.

Alex mengungkapkan setelah adanya penolakan tersebut, pemakaman jenazah dipindahkan.

"Jadi kami menyampaikan, untuk update terakhir pemakaman dipindahkan," katanya.

Pengusaha di Solo Bantu Beri Makan Setiap Hari untuk Warga yang Jalani Karantina

Provokator Penolakan Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.

Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.

Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."

"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved