Berita Bisnis
Mulai Hari Ini Layanan Ojek untuk Angkut Penumpang Menghilang dari Aplikasi Grab dan Gojek
Mendukung gerakan PSSB DKI Jakarta Gojek dan Grab menghapus layanan ojek penumpang di aplikasi mereka untuk sementara.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mendukung gerakan PSSB DKI Jakarta Gojek dan Grab menghapus layanan ojek penumpang di aplikasi mereka untuk sementara.
Di lain sisi layanan untuk pesan makanan dan antar barang masih tersedia, begitu juga dengan layanan transportasi mobil.
Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
• Di Cilacap Korban Meninggal Positif DBD Capai 3 Orang, Lebih Tinggi dari Wabah Virus Corona
• Kumpulan Kalimat Selamat Paskah dan Jumat Agung untuk Kerabat Saat Laksanakan Ibadah di Rumah
• Rute Purwokerto - Jakarta Dibatalkan, Simak Rincian 44 Kereta yang Dibatalkan Imbas PSSB Jakarta,
• 150 Anggota Kerajaan Arab Positif Corona, Raja Salman Diungsikan, Ibadah Haji Ditiadakan?
Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta.
Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.
Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.
Dari pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.