Berita Nasional
Daftar Kartu Prakerja Bisa Mulai Besok, Simak Syarat dan Tahap Mendapatkannya
Mulai Sabtu (11/4/2020), masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai Sabtu (11/4/2020), masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Program ini tak hanya bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga buruh, karyawan, dan pegawai.
Namun, mereka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
• Seluruh Provinsi di Indonesia Kini Sudah Terpapar Virus Corona
• Tagihan Air PDAM Warga Salatiga Terdampak Virus Corona Dibebaskan Tiga Bulan
• Grup Medsos Antar Profesi Paling Rentan Disusupi Informasi Hoaks, Pakar IT: Juga Cepat Tersebar
• Satu Lagi, PDP Terkonfirmasi Positif Corona di Banyumas, Riwayat Pernah Jenguk Pasien Asal Cilacap
Syarat itu adalah.
- Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang sekolah atau kuliah boleh mendaftar
Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas wabah virus corona juga bisa mendaftarkan diri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Bambang Satrio Lelono menjelaskan, mereka yang dapat mendaftarkan diri adalah sebagai berikut.
- Korban PHK Pekerja yang dirumahkan
- Tidak menerima upah atau gaji penuh
- Pekerja harian yang terdampak usahanya
- Pendaftar tidak harus pengangguran
Bagi kamu lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja tetap juga bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.
Namun, prioritas tetap diberikan kepada pengangguran muda.