Berita Nasional

Daftar Kartu Prakerja Bisa Mulai Besok, Simak Syarat dan Tahap Mendapatkannya

Mulai Sabtu (11/4/2020), masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.

Editor: deni setiawan
PRAKERJA.GO.ID
ILUSTRASI - Laman resmi program Kartu Prakerja, Kementerian Tenaga Kerja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai Sabtu (11/4/2020), masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.

Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program ini tak hanya bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga buruh, karyawan, dan pegawai.

Namun, mereka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.

Seluruh Provinsi di Indonesia Kini Sudah Terpapar Virus Corona

Tagihan Air PDAM Warga Salatiga Terdampak Virus Corona Dibebaskan Tiga Bulan

Grup Medsos Antar Profesi Paling Rentan Disusupi Informasi Hoaks, Pakar IT: Juga Cepat Tersebar

Satu Lagi, PDP Terkonfirmasi Positif Corona di Banyumas, Riwayat Pernah Jenguk Pasien Asal Cilacap

Syarat itu adalah.

- Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang sekolah atau kuliah boleh mendaftar

Mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena imbas wabah virus corona juga bisa mendaftarkan diri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Bambang Satrio Lelono menjelaskan, mereka yang dapat mendaftarkan diri adalah sebagai berikut.

- Korban PHK Pekerja yang dirumahkan

- Tidak menerima upah atau gaji penuh

- Pekerja harian yang terdampak usahanya

- Pendaftar tidak harus pengangguran

Bagi kamu lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja tetap juga bisa mendapatkan manfaat Kartu Prakerja.

Namun, prioritas tetap diberikan kepada pengangguran muda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved