Berita Purbalingga
Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai
Sopir mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pendiri RSKJ H Mustajab Purbalingga akhirnya tertangkap.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Tersangka dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.
• Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas
• Janji Bupati Banjarnegara Kepada Perantau, Melindungi Mereka Agar Tidak Diusir Apalagi Dikucilkan
• Alhamdulillah, Tiga PDP RSUD Cilacap Dinyatakan Negatif, Pramesti: Mereka Sudah Dipulangkan

Keluarga Tidak Mau Berdamai
Terpisah, anak pertama H Supono Mustajab, Imam fauzi Wahyudiana mengatakan, tidak ada kata damai kepada pelaku yang menabrak ayahnya.
Pihaknya meminta pelaku atau sopir mobil tersebut mengikuti proses hukum yang ada.
"Pelaku tidak ada itikad baik datang ke rumah. Kalau dia (pelaku) dari awal ada itikad baik datang ke rumah meminta maaf mungkin beda ceritanya."
"Ini malah melarikan diri atau bersembunyi," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2020).
Menurutnya, kala itu H Supono diantar ke RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata menggunakan angkutan desa (Angkudes).
"Sopir dan kernetnya naruh Bapak saya di Angkudes lalu ditinggal pergi. Saya nanya ke sopir Angkudes, malah katanya keduanya kabur," tuturnya.
Hingga saat ini, dirinya belum menemui pelaku.
Dia hanya mendapat kabar dari Kanit Lantas apabila pelaku sudah tertangkap.
"Saya belum nemuin pelaku setelah ditangkap. Hari ini adik saya menikah," imbuhnya.
Ia mengatakan, ancaman yang dikenakan tersangka dirasa masih kurang.
Dirinya menilai pelaku sama sekali tidak ada itikad baik.
"Dari foto yang saya terima, raut wajah pelaku menunjukkan tidak ada kata menyesal."