Rabu, 29 April 2026

Berita Banjarnegara

Gula Mahal dan Langka Karena Corona, Polres Banjarnegara Tangkap Pengoplos Gula

Di tengah kesusahan menghadapi wabah virus Corona, masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan mahalnya harga gula kristal atau gula pasir

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
FREEPIK.COM
Ilustrasi gula pasir. Saat ini di beberapa daerah harga gula pasir sedang beranjak naik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Di tengah kesusahan menghadapi wabah virus Corona, masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan mahalnya harga gula kristal atau gula pasir, baik untuk produksi (rafinasi) maupun konsumsi.

Tak jarang pelaku industri makanan dan minuman terancam bangkrut karena kelangkaan dan tingginya harga gula pasir di pasaran.

Tetapi di tengah kondisi yang sulit bagi pelaku UMKM maupun masyarakat itu, di tempat lain ada oknum yang tega berbuat nakal dalam berbisnis gula.

Alasan Kades di Banyumas Terima Jenazah Pasien Corona: Bayangkan Penolakan Itu Menimpa Keluarga Anda

316 Pekerja dari Italia Tidak Dikarantina Setelah Datang di Bali

Akhirnya PDP Covid-19 di Banyumas Tidak Bertambah, Bupati: Orang Mati Tidak Menularkan Virus Corona

Hari ke 4 Isolasi Wilayah di Tegal: Pengendara Sepeda Motor Hindari Pemeriksaan Lewat Jalan Tikus

Polres Banjarnegara baru-baru ini membongkar kasus pengoplosan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Polisi pun berhasil membekuk tersangka, HR (33), warga Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja.

HR diduga mengoplos gula rafinasi yang mestinya diperuntukkan untuk industri dengan gula pasir biasa untuk konsumsi.

Gula rafinasi adalah gula yang telah mengalami proses pemurnian sehingga bewarna lebih putih.

Gula ini biasanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan berbagai keunggulannya.

Adapun gula krista non rafinasi bewarna lebih kecoklatan.

Gula ini terjual bebas di pasaran yang biasa digunakan untuk konsumsi rumah tangga.

Pelaku diduga mencampur gula rafinasi dengan gula pasir biasa untuk konsumsi karena ada selisih harga.

Dengan pengoplosan itu, tersangka bisa menjual gula rafinasi yang telah dikemas ulang ke konsumen dengan keuntungan lebih.

"Dikemas ulang menggunakan kemasan karung ukuran 50 kg, dan kemasan plastik ukuran 1/4 dan 1/2 kg lalu dijual ke konsumen,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha

Untuk mengelabuhi konsumen, tersangka mencampur gula rafinasi dengan bahan pewarna pangan sehingga gula itu berubah warna agak kecoklatan.

Sehingga penampilan gula oplosan itu tampak seperti gula pasir konsumsi.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved