Berita Nasional

Waktu Pengisian Diperpanjang, Sensus Penduduk Online Hingga 29 Mei 2020

Bila mengacu pada jadwal sebelumnya, Sensus Penduduk Online Tahun 2020 tersebut semestinya berakhir Selasa (31/3/2020).

Editor: deni setiawan
BPS
Logo Sensus Penduduk 2020. 

- Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda

Pasien Positif Corona Meninggal di Purwokerto Sempat Membaik, Rekan Saat Outbound Sembuh di Solo

Cerita Betty Tan di Purwokerto, Galeri Gaun Pengantin Disulap Jadi Tempat Produksi APD Tenaga Medis

Innalillahi, Pemuda Meninggal di RSUD Cilacap, Diskominfo: Berstatus PDP Sejak 21 Maret

- Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"

- Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"

- Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"

- Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"

- Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya

- Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.

- Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.

- Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.

- Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"

- Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain.

Seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan. (*)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved