Pilkada Serentak 2020

Pilkada Ditunda, KPU Jateng Setop Tahapan yang Sedang Berjalan

Pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020 ini.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRibun Jogja
Logo KPU 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020 ini. Keputusan itu diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.

Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang akan selenggarakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah masih akan tetap menunggu Peraturan Pengganti Undang Undang terkait penundaan pilkada.

Hasil Rapid Test Jabar: 300 Warga Positif Corona, Terbanyak Bukan Bogor atau Depok, Justru Sukabumi

Menemani WFH Simak Jadwal Acara TV Trans TV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV dan MNC TV Selasa 31 Maret 2020

Video Ribuan Santri Ponpes Al Ihya Ulumaddin Cilacap Dipulangkan

Legenda Manchester United: Kerusuhan Bisa Terjadi Bila Liverpool Gagal Juara karena Liga Dibatalkan

"Penundaan pelaksanaan pilkada harus mengubah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau presiden mengeluarkan Perpu.

Karena pelaksanaan pilkada adalah amanat Undang Undang Pilkada," kata Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, Senin (30/3/2020).

KPU Jateng memastikan ada beberapa tahapan yang saat ini sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan untuk disetop sementara.

Antara lain pelantikan Petugas Pemungutan Suara (PPS), rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih.

Legenda Manchester United: Kerusuhan Bisa Terjadi Bila Liverpool Gagal Juara karena Liga Dibatalkan

Ganjar Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun untuk Hadapi Wabah Virus Corona, Termasuk untuk Bantuan Warga

Ingat, Selasa 31 Maret Hari Terakhir Sensus Penduduk Online

Tiba-tiba Demam Pusing dan Sakit Tenggorokan? Bisa Jadi Itu Psikomatik, Bukan Terpapar Virus Corona

"Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga akan dihentikan sementara pada April 2020."

"Akan diaktifkan lagi kemudian setelah situasi wabah berlalu," jelasnya.

Sebelumnya, PPK telah dilantik dan sudah mulai bekerja.(mam)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved