Teror Virus Corona
Dokter dan Paramedis yang Rawat Pasien Virus Corona Wajib Kenakan APD: Tak Pakai, Jangan Tangani
Dokter dan Paramedis yang Rawat Pasien Virus Corona Wajib Kenakan APD: Tak Pakai, Jangan Tangani
Dokter dan Paramedis yang Rawat Pasien Virus Corona Wajib Kenakan APD: Tak Pakai, Jangan Tangani
TRIBUNBANYUMAS.COM - Paramedis dan dokter yang merawat pasien virus corona wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bila tidak mengenakan APD, maka paramedis dan dokter dilarang merawat dan melayani pasien SARS-Cov-2 atau Covid-19.
Demikian maklumat yang disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua IDI Daeng M Faqih, Jumat (27/4/2020).
Oleh karena itu, IDI meminta pemerintah menjamin ketersediaan APD bagi seluruh tenaga kesehatan.
Dalam surat pernyataan tersebut, Daeng menyebut tidak tersedianya APD bagi dokter, perawat dan tenaga medis, memungkinkan tenaga kesehatan ikut terpapar virus corona.
• Kisah Nenek Penjual Udang di Pasar Seafood Wuhan, Diyakini sebagai Pasien Nol Virus Corona
• Pasien Corona di Purbalingga Sempat Pulang Dijenguk Warga, Seketika Satu Dusun Lockdown
• Cuci Tangan dengan Sabun dan Air Mengalir Lebih Efektif Hancurkan Virus? Berikut Penjelasan Ahli
• Rumah Dinas Bupati Batang Bakal Dijadikan RS Darurat, Bupati: Itu Pilihan Alternatif Ketiga
"Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," ujar Daeng.
Daeng mengatakan, dokter yang tertular Covid-19 selain jatuh sakit juga akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan pada pasien serta dapat menularkan pada pasien.
Dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/3/2020) pagi, Daeng membenarkan pernyataan yang ditandatanganinya itu.
Daeng menyebut pernyataan itu dibuat atas kenyataan minimnya APD bagi tenaga medis, termasuk dokter. Sejumlah tenaga medis juga sudah terinfeksi Covid-19, bahkan sebagian di antaranya meninggal dunia.
"Kalau petugas kesehatan banyak tumbang, nanti siapa lagi yang akan merawat pasien yang semakin banyak," kata Daeng.
"Himbauan untuk petugas kesehatan, yang pakai APD boleh merawat pasien Covid-19."
"Yang tidak pakai APD tidak diperkenankan merawat pasien Covid-19," sambung dia.
• Rapid Test Virus Corona, Bagaimana Cara Kerjanya dan Siapa Jadi Piroritas? Berikut Penjelasannya
102 Meninggal
Hingga Sabtu (28/3/2020) terdapat total kasus positif virus corona 1.155 kasus.
Dari jumlah itu, 59 orang di antaranya sembuh dan 102 pasien positif Covid-19 lainnya meninggal dunia.
Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
"Ada penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 109 kasus baru. Sekali lagi masih ada penularan di tengah masyarakat," kata Yurianto pada konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Sabtu (28/3).
• Tingkat Kematian karena Virus Corona di Italia dan Spanyol Tinggi: Situasi Bisa Jadi Memburuk
Dijelaskan, pasien yang sembuh bertambah 13 kasus, sementara yang meninggal bertambah 15 kasus.
Sebelumnya pada Jumat (27/3), tercatat 1.046 kasus positif Covid-19, 87 orang meninggal dan 46 orang sembuh.
Data tersebut merupakan pembaruan yang dilakukan sejak Jumat (27/3), pukul 12.00 WIB, hingga Sabtu (28/3), pukul 12.00 WIB.
Gugus Tugas merincikan data positif Covid-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tetap empat kasus, Bali sembilan kasus, Banten 103 kasus, Yogyakarta 22 kasus, DKI Jakarta 627 kasus.
Selanjutnya di Jambi satu kasus, Jawa Barat 119 kasus, Jawa Tengah 55 kasus, Jawa Timur 77 kasus, Kalimantan Barat tiga kasus, Kalimantan Timur 17 kasus, Kalimantan Tengah tujuh kasus dan Kalimantan Selatan satu kasus.
• UPDATE: Total 1.155 Kasus Positif Virus Corona di Indonesia, 59 Pasien Sembuh, 102 Meninggal
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Saat Wabah Virus Corona, MHKI Minta Polisi Tangguhkan Aduan Hukum Terhadap Petugas Medis dan Faskes
• UPDATE GLOBAL: 537.606 Kasus Positif Virus Corona. 50 Besar Dunia AS Nomor 1 Indonesia 33
Kemudian di Kepulauan Riau lima kasus, NTB dua kasus, Sumatera Selatan dua kasus, Sumatera Barat lima kasus, Sulawesi Utara dua kasus, Sumatera Utara delapan kasus, Sulawesi Tenggara tiga kasus.
Selain itu tercatat 33 kasus di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dua kasus, Lampung empat kasus, Riau satu kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing satu kasus, Papua Barat dua kasus serta tujuh kasus positif di Papua.
Terdapat satu provinsi yang kembali terdapat kasus positif yakni Kalimantan Utara dua kasus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul IDI Larang Dokter Tanpa APD Tangani Pasien Covid-19