Berita Jateng
Soal Ibadah Salat Jumat di Seluruh Masjid di Jawa Tengah, Ganjar Dukung Tausyiah MUI Jateng
Soal Ibadah Salat Jumat di Seluruh Masjid di Jawa Tengah, Ganjar Dukung Tausyiah MUI Jateng
“Secara prinsip pimpinan dan warga Muhammadiyah mengikuti Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yakni Salat Jumat besok boleh diganti Salat Dhuhur di rumah masing-masing,” tuturnya, Kamis (26/3/2020).
Meskipun demikian, pihaknya masih memaklumi jika ada sejumlah masjid yang tetap menunaikan Salat Jumat.
“Yang tetap mengadakan mungkin juga ada, seperti daerah-daerah pelosok yang merasa situasi aman atau mobilitas sosial warganya yang relatif rendah,” imbuhnya.
• Rudy: Ya Dikarnatina Dulu, Langkah Pemkot Solo Hadapi Membludaknya Pemudik di Tengah KLB Corona
Ia juga mengimbau agar masjid-masjid dan kantor Muhammadiyah dilengkapi dengan perangkat sesuai protokol yang ada.
Sementara itu, pihak Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengadakan Bahtsul Masail dan mengeluarkan sejumlah keputusan.
Isi keputusan itu yakni kabupaten atau kota yang termasuk zona hijau dan zona kuning wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sedangkan untuk wilayah yang dinyatakan zona merah; maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan.
“Untuk desa, kelurahan atau lingkungan yang amsih aman dari penyebaran virus corona maka tetap wajib menyelenggarakan Salat Jumat dengan upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ketua LBM PWNU Jateng Zaenal Amin.
• Dalam Kondisi KLB Corona Salat Jumat di Masjid Agung Surakarta Tetap Digelar, Khutbah Hanya 10 Menit
• Sampai Tak Bisa Hitung Sejam Berapa Kali Cuci Tangan, Cerita Dokter Gozali Rawat Pasien Corona
• Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
“Sedangkan desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran virus corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Salat Jumat.
Ketidakwajiban ini berlaku sampai wilayah tersebut dinyatakan aman,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk orang dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
Kemudian untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat.
“Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif terpapar virus corona haram menghadiri salat Jumat,” lanjutnya.
Pelaksanaan Salat Jumat itu diimbaunya untuk melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dengan mengupayakan pencegahan sesuai ketentuan pemerintah. (kan/rez)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ganjar Dukung Keputusan MUI Jateng Soal Tak Ada Sholat Jumat di Seluruh Masjid di Jateng Besok