Berita Regional
Rudy: Ya Dikarnatina Dulu, Langkah Pemkot Solo Hadapi Membludaknya Pemudik di Tengah KLB Corona
Rudy: Ya Dikarnatina Dulu, Langkah Pemkot Solo Hadapi Membludaknya Pemudik dari Luar Kota
Kota Solo menjadi satu di antara daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), dalam menghadap masifnya penyebaran wabah virus corona di Indonesia.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan penetapan status KLB sebagai keseriusan pemerintah kota (Pemkot) setempat dalam menghadapi pandemi global corona.
Status KLB ditetetapkan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2020. Nantinya, akan ada evaluasi dari Pemkot, terkait status tersebut, apakah akan dicabut atau akan diperpanjang.
"Nanti tanggal 29 Maret kita evaluasi. Evaluasi tinggal bagaimana nanti perkembangannya," kata pria yang akrab disapa Rudy, Kamis (19/3/2020).
Menurut Rudy, pencabutan status KLB bisa dilakukan apabila jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berkurang dan bahkan sudah tidak ada.
• Bupati Banyumas: Kita Siapkan Tim Khusus untuk Pemakaman Jenazah Pasien Positif Virus Corona
• Salat Jumat di Masjid Agung Cilacap Ditiadakan, Sesuai Seruan MUI. Takmir: Sampai Keadaan Kondusif
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Lockdown Local Full Bakal Diberlakukan di Tegal, Wali Kota: Dilematis Tapi Lebih Baik Saya Dibenci
"Kalau dari Solo ada yang masuk (rumah sakit) bisa diperpanjang. Kalau tidak ada ya kita cabut (KLB)," ungkapnya.
Penetapan KLB diambil setelah Wali Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.
Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta itu sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penetapan ini dilakukan usai dua warga Solo yang dirawat di ruang isolasi RSUD Dr Moewardi Surakarta dinyatakan positif corona.
Bahkan, satu di antaranya meninggal dunia.
Rudy mengatakan penetapan KLB sebagai salah satu upaya tindakan preventif Pemkot Surakarta karena melihat sudah banyak korban meninggal akibat virus corona.
"Status KLB tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Surakarta untuk menangani dan mencegah terhadap penyebaran virus corona," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Masyarakat Luar Kota Masuk Ke Solo, Pemkot Imbau Langsung Karantina Mandiri