Berita Kendal
Terima Uang Suap Pileg 2019, Komisioner KPU Kendal Jalani Sidang Kode Etik DKPP
Anggota KPU Kendal diduga menerima uang sejumlah Rp 363 juta dari Sri Mulyono, Caleg DPRD Dapil 2 Jateng dari Partai Nasdem.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Kami secara lembaga tidak mengetahui adanya transaksi jual-beli suara tersebut."
"Jadi kami awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan jual-beli suara yang diduga dilakukan oleh anggota kami."
"Dari aduan masyarakat itu kemudian kami tindaklanjuti dengan rapat pleno dengan seluruh anggota termasuk terlapor," jelasnya.
• Satu PDP Corona Purbalingga Sempat Terkatung-katung, Karena Ruang Isolasi RSUD Penuh
• Tamzil Minta Dibebaskan, Bupati Kudus Nonaktif Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
• Banyumas Berstatus SSB, Bupati Achmad Husein Minta Masyarakat Tak Termakan Berita Hoaks
• Bupati Cilacap Tunjuk Lima Rumah Sakit Rujukan Lini Ketiga, Bantu Tampung Pasien Virus Corona
Kata Hevy, dalam pemberian kesaksian pihaknya sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tanpa menutup-nutupi sebuah perkara.
Keterbukaan dalam pemberian kesaksian diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPU tetap terjaga.
Terlebih saat ini sudah mulai dilakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kendal 2020.
“Kami akan tetap menjaga marwah KPU. Jadi yang dilakukannya (Catur Riris) tidak ada kaitannya dengan lembaga,” tegasnya.
Menyoal sanksi yang bakal diterima teradu manakala terbukti salah, jelas Hevy, adalah wewenang KPU RI yang memutuskan.
Keputusan biasanya diambil berdasarkan fakta persidangan yang diputuskan oleh DKPP.
Dalam Berita Acara Persidangan (BAP) sidang DKPP melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook resmi DKPP RI pada 16 Maret 2020, menjelaskan teradu yakni Catur Riris menjanjikan 15 ribu suara kepada Sri Mulyono.
Dengan rincian Rp 20 ribu per suara.
Sri Mulyono menyetujui dan memberikan uang sesuai kesepakatan secara bertahap.
Dalam video tersebut Sri Mulyono mengaku ia telah beberapa kali mengirim uang kepada Catur.
Uang diberikan baik secara langsung, lewat orang lain maupun transfer.
Sidang dipimpin oleh pimpinan majelis Rahmad Bagja sebagai ketua majelis (Anggota DKPP).