Berita Kendal
Terima Uang Suap Pileg 2019, Komisioner KPU Kendal Jalani Sidang Kode Etik DKPP
Anggota KPU Kendal diduga menerima uang sejumlah Rp 363 juta dari Sri Mulyono, Caleg DPRD Dapil 2 Jateng dari Partai Nasdem.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Komisioner Divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Catur diduga melakukan jual beli suara kepada calon legislatif (Caleg) pada Pileg 2019.
Sidang itu sudah dilakukan oleh DKPP pada 16 Maret 2020 di Kantor Bawaslu Jawa Tengah dengan nomor 28-PKE-DKPP/II/2020.
• Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer
• Kades Bojanegara Tersangka, Penarikan Uang Syukuran Perangkat Desa di Purbalingga
• Isi Ulang Hand Sanitizer Gratis di Alun-alun Purwokerto, Bupati: Banyumas Berstatus Bahaya Corona
• Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi
Catur diduga menerima uang sejumlah Rp 363 juta dari Sri Mulyono, Caleg DPRD Dapil 2 Jateng dari Partai Nasdem.
Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan kesepakatan akan memberikan 15 ribu suara kepada Sri Mulyono.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria membenarkan jika perkara yang menimpa anggotanya telah disidangkan dan kini tinggal menunggu putusan.
Kata Hevy, apa yang menimpa Catur murni perbuatan personal dengan tidak melibatkan lembaga atau instansi.
Pihaknya pun bersama Bawaslu Kabupaten Kendal sudah memenuhi panggilan DKPP untuk dijadikan sebagai saksi.
“Pada pronsipnya kami mendukung proses sidang dan apapun keputusan DKPP nantinya,” kata Hevy kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/3/2020).
Kata Hevy, KPU Kendal dari awal bersama Bawaslu sudah melakukan rekap suara secara berjenjang.
Baik dari tingkatan TPS, KPPS, PPK, hingga tingkat kabupaten dengan hasilnya yang sama, tidak ada pengurangan.
Dengan hal itu, menurutnya tidak ada upaya penggelontoran suara kepada salah calon tertentu.
Ihwal kejadian ini diawali oleh pengaduan warga kepada KPU Kabupaten Kendal.
KPU meneruskan pengaduan tersebut kepada KPU Jateng untuk diteruskan ke DKPP.
Hasil investigasi KPU Jateng pada akhirnya diteruskan ke DKPP untuk dilakukan sidang.