Berita Korupsi
Tamzil Minta Dibebaskan, Bupati Kudus Nonaktif Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Muhammad Tamzil telah menyampaikan beberapa fakta tidak terlibat dalam kasus tindak pindana suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada dirinya.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
"Isinya yakni meminta saya untuk dibebaskan dan segera mengaktifkan saya sebagai abdi negara kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjerat Muhammad Tamzil.
Itu terkait dalam kasus suap untuk naik jabatan pejabat dan gratifikasi di Pemkab Kudus.
Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta dan hukuman pengembalian uang Rp 3,5 miliar.
"Jika tidak mau mengganti, harta bendanya akan dirampas untuk pengganti."
"Namun jika masih belum mencukupi akan ditambah dua tahun penjara," kata jaksa KPK, Joko Hermawan. (Dhian Adi Putranto)
• Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian
• Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer
• Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa
• Penting Biar Makin Paham, Lima Tahapan Edukasi Anak tentang Virus Corona