Berita Korupsi

Tamzil Minta Dibebaskan, Bupati Kudus Nonaktif Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Muhammad Tamzil telah menyampaikan beberapa fakta tidak terlibat dalam kasus tindak pindana suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada dirinya.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/DHIAN ADI PUTRANTO
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berbincang dengan kuasa hukumnya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). 

"Isinya yakni meminta saya untuk dibebaskan dan segera mengaktifkan saya sebagai abdi negara kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjerat Muhammad Tamzil.

Itu terkait dalam kasus suap untuk naik jabatan pejabat dan gratifikasi di Pemkab Kudus.

Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta dan hukuman pengembalian uang Rp 3,5 miliar.

"Jika tidak mau mengganti, harta bendanya akan dirampas untuk pengganti."

"Namun jika masih belum mencukupi akan ditambah dua tahun penjara," kata jaksa KPK, Joko Hermawan. (Dhian Adi Putranto)

Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian

Mengintip Keajaiban Potensi Lokal Banyumas, Ciu Wlahar Dilirik Bupati Banyumas Bikin Hand Sanitizer

Anak-anak Mulai Stres Belajar di Rumah, Ganjar Dikomplain Orangtua Siswa

Penting Biar Makin Paham, Lima Tahapan Edukasi Anak tentang Virus Corona

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved