Berita Regional
Polisi Ringkus 3 Peracik Miras Oplosan, Berbahan Alkohol 60 Persen Tewaskan 2 Orang
Polisi Ringkus 3 Peracik Miras Oplosan, Berbahan Alkohol 60 Persen Tewaskan 2 Orang
Polisi Ringkus 3 Peracik Miras Oplosan, Berbahan Alkohol 60 Persen Tewaskan 2 Orang
TRIBUNBANYUMAS.COM - Polisi meringkus tiga orang peracik minuman keras (miras) oplosan, dengan campuran bahan-bahan berbahaya.
Miras oplosan hasil racikan ketiganya merenggut setidaknya 2 nyawa. Kedua korban meninggal setelah menenggak miras oplosan hasil racikan tida orang tersebut.
Tiga orang itu berinisial, W, A, dan Y . Sedangkan dua korban tewas adalah, Agus Salim (19) dan Jayaludin (36).
Keduanya tewas setelah pesat miras oplosan di kawasan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
• Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Update Status FB Setelah Lakukan Pembunuhan dan Serahkan Diri ke Polisi
• ZI Buka Suara, Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Purbalingga, Terjadi Juga di Cipawon Bukateja
• Viral di Twitter Orang Tua antar Tas Anak Sekolah yang Tertinggal Menggunakan Helikopter
• BREAKING NEWS: 1 Pasien Virus Corona Meninggal, Kasus Kematian Pertama karena Covid-19 di Indonesia
Mereka menggelar pesta miras setelah acara pernikahan temannya.
“Pengoplosnya sudah kita tangkap atas nama W, A, dan Y."
"Ada yang penjualnya kita tangkap, lalu yang dua orang lagi pengoplos sekaligus peminum kita tangkap, dalam keadaan sehat,” ujar Kapolsek Sukatani, AKP Makmur saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Makmur mengatakan, tiga orang pengoplos ini mencampurkan 24 botol minuman keras jenis intisari dengan 5 liter alkohol 60 persen dan 0,5 galon air isi ulang.
• Leg Kedua 16 Besar Liga Champion: PSG vs Dortmund, Bocah Super Siap Perpanjang Mimpi Buruk Tuchel
Hal itu yang akibatkan dua orang tewas dan 10 orang lainnya masuk rumah sakit setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan tersebut.
“Jadi setelah mengkonsumsi miras, gejala mereka mual dan pusing lalu meninggal dua orang."
"Kemudian masuk rumah sakit semula ada 8 orang, namun kemarin tambah 2 orang lagi jadi 10 orang,” kata dia.
• Leg Kedua 16 Besar Liga Champion: Liverpool vs Atletico Madrid, Salah dkk Berharap Tuah Anfield
• Tren Kasus Positif Virus Corona Meningkat, Ketua DPR Puan Minta Pemerintah Segera Bentuk Tim Khusus
• Kecelakaan Karambol di Pati, Libatkan 5 Kendaraan 1 Orang Meninggal Dunia 4 Luka-luka
• Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Update Status FB Setelah Lakukan Pembunuhan dan Serahkan Diri ke Polisi
Makmur mengatakan, pihaknya masih menyelidiki beberapa orang lainnya yang terlibat dalam pengoplosan miras tersebut.
“Saat ini saksi ada lima yang dimintai keterangan. Kalau pengantin masih kita dalami perannya,” ucap Makmur.
Makmur mengatakan, tiga orang pengoplos yang ditangkap dikenakan pasal 204 ayat 2 KUHP tentang penjualan miras dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akibatkan Dua Orang Tewas, Tiga Pengoplos Miras Ditangkap Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-miras-oplosan_1.jpg)