Berita Nasional
Iuran BPJS Tidak Jadi Naik, Akankah Sri Mulyani Tarik Rp 13,5 Triliun dari BPJS
Iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun untuk menalangi kenaikan tarif iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kucuran dana yang telah disalurkan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan.
Nah dengan adanya putuusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
• Hujan Ringan Hingga Hujan Lebat Melingkupi Slawi Berikut Prakiraan BMKG 10 Maret 2020
• Artis Cantik Ririn Ekawati Terlibat Kasus Narkoba, Berikut Tiga Fakta Hasil Pemeriksaan Polisi
• Hasil Liga Inggris Selasa 10 Maret: Leicester Menang, Vardy Top Skor
• Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto dan Banyumas Selasa 10 Maret 2020, Siapkan Mantel Mu
"(Untuk kucuruan dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya.
Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," jelas dia.
Sebagai catatan sebelumnya, per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.
Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan mencapai Rp 48,8 triliun.
Angka tersebut naik signifikan dari tahun lalu yang sebesar Rp 26,7 triliun.
• Kronologi lengkap Tabrakan Perahu Rombongan Paspampres, 6 Orang Tewas Termasuk Dandim Kuala Kapuas
• Sudah Dibanjiri Wajib Pajak Program Bebas Denda dan BBNKB di Jateng akan Berakhir di Bulan Ini
• 1156 Anak Sekolah di Purbalingga Mendapat Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Segini Besarannya
• Berikut Jadwal Acara TV Selasa 10 Maret 2020 si MNC TV, Trans TV, Trans 7, GTV, RCTI
Suahasil pun menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15,5 triliun hingga akhir 2019.
Nilai tersebut sudah membaik dibandingkan proyeksi sebelumnya, di mana BPJS Kesehatan diprediksi defisit sampai Rp 32 triliun pada akhir tahun lalu.
Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil.
"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran, Sri Mulyani Bakal Tarik Kembali Rp 13,5 Triliun dari BPJS Kesehatan?",