Berita Internasional

Kisah Iwan Putra TKI Ilegal yang Hilang Sejak Usia 6 Tahun, Begini Reaksinya Saat Bertemu Ibu

Seorang pemuda keturunan Indonesia yang hidup tanpa identitas kewarganegaraan di Malaysia terpisah dengan ibu kandung sejak umur sekitar enam tahun.

Editor: Rival Almanaf
(BBC News)
Hana Beddong (kiri) menangis setelah bertemu lagi dengan Iwan, anak kandungnya yang menjadi WNI tanpa identitas di Malaysia, setelah terpisah 15 tahun lamanya. 

Ketika reuni keluarga berlangsung Iwan belum secara resmi memiliki status kewarganegaraan.

Yang diketahui ia adalah kelahiran Malaysia dari orangtua WNI.

Maknanya, ia mengikuti garis keturunan orang tua, namun tidak ada dokumen pendukung, surat lahir, misalnya.

Hana melahirkan Iwan di kawasan perkebunan Malaysia dengan pertolongan bidan kampung.

Putus sekolah kelas III SD di Indonesia, anak kedua dari Hana itu juga tidak mempunyai ijazah.

Satu-satunya bukti fisik yang dimiliki pihak keluarga adalah foto Iwan di masa sekolah SD.

Kata Hana, nama yang diberikan kepada putra keduanya waktu lahir adalah Iwan saja, bukan Iwan Nursyah sebagaimana sebelumnya disebutkan oleh Iwan sendiri.

Sehari setelah bertemu, Hana, bersama seorang pendamping, mengantarkan putranya ke KJRI Kota Kinabalu untuk mengurus Surat Bukti Pencatatan Kelahiran.

Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Tidak Hadir Saat Dipanggil DPR Soal Banjir Jakarta

Misteri Penyebab Gadis 17 Tahun di Pekalongan Gantung Diri Masih Diselidiki Polisi

Viral Video Siswi Korban Perundungan di Kudus Trauma, Simak Videonya

Sembilan Kasus Demam Berdarah Terjadi di Kutasari Purbalingga, Satu Orang Meninggal

Surat tersebut langsung diterbitkan pada hari yang sama, tanpa kendala.

Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Krishna Djelani, mengatakan dengan surat keterangan itu maka Iwan sekarang dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Dalam kasus Iwan ini, dia sudah membuat surat bukti kenal lahir. Dengan surat itu dia bisa memproses untuk membuat paspor," jelasnya dalam wawancara jauh dengan menggunakan skype pada Kamis (20/2/2020).

Idealnya, lanjut Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu dengan wilayah kerja Negara Bagian Sabah itu, Iwan menyertakan KTP, Kartu Keluarga atau ijazah.

"Dia kan sudah datang ke KJRI, bersama ibunya dan ada saksi juga, dan berdasarkan itu kita keluarkan surat bukti kenal lahir.

Berdasarkan surat kenal lahir itu, dia bisa mengajukan paspor." Tidak dapat dinafikkan bahwa persoalan yang dialami Iwan, bekerja di Malaysia tanpa paspor sebagai tanda identitas, tanpa izin kerja, merupakan persoalan yang jamak meski dengan skala persoalan berbeda, terlebih di Sabah yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keturunan WNI Tanpa Identitas di Malaysia, Bertemu Ibu Kandung Setelah 15 Tahun", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved