Berita Regional
Dua Remaja Tusuk Tukang Parkir di Tempat Hiburan Mallam
Seorang tukah parkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi tewas setelah ditusuk oleh dua orang tamu yang masih di bawah umur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAMBI - Seorang tukah parkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi tewas setelah ditusuk oleh dua orang tamu yang masih di bawah umur.
Gara-gara masalah uang parkir dua pria di bawah umur berinisial R dan RA tega menghabisi nyawa Kelvin Ramadhan, seorang tukang parkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi menggunakan dua bilah egrek.
Kejadian itu bermula saat kedua tersangka akan pulang dari tempat hiburan malam, hanya saja uang parkir ke dua tersangka kurang, sehingga membuat korban menahan sepeda motor tersangka.
• Begini Tips Mengurangi Radiasi Handphone, Jika Terpapar Ini yang Akan Terjadi
• Kisah Annisa yang Tidak Turuti Instruksi Pembina Justru Buatnya Selamat Dari Tragedi Susur Sungai
• Dua Pelajar SMA Diringkus Polisi Karena Edarkan Uang Palsu, Begini Cara Mereka Beraksi
• Pembunuh Dua Remaja Putri Terungkap, Korban Ditusuk Berkali-kali Dengan Pisau Dapur
"Setelah itu dua tersangka pulang dan memanggil rekannya, kemudian korban langsung menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban, tusukan pada paha korban tembus yang membuat korban bersimbah darah," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian, Selasa (25/2/2020).
Kejadian itu terjadi pada Jumat (21/2) lalu. Saat kejadian ada rekan korban yang mengalami hal serupa, hanya saja rekan korban bernama Riko Darmansyah mengalami luka barat.
Tidak berselang lama, akhir unit Reskrim Polresta Jambi membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan di kediaman mereka masing-masing.
• Hujan Deras, Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Purbalingga Terputus Mobilitas Warga Terganggu
• Kecewa Pujaan Hatinya Sudah Bersuami, Remaja di Kabupaten Semarang Bunuh Diri
• Waspada Modus Baru Hipnotis Tawarkan Uang Kepada Korbannya
• Link Live Streaming Liga Champions Malam Ini Napoli vs Barcelona dan Chelsea vs Bayern Munchen
"Tangan tersangka juga diamankan pada setelah salat Jumat barang bukti berupa dua egrek yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus menjalani proses hukum dengan di jerat pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke-3 atau pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas Lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Gara-gara Uang Parkir, Juru Parkir di Tempat Hiburan Kota Jambi Tewas Ditusuk,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dua-remaja-tusuk-tukang-parkir.jpg)