Berita Sleman

Polda DIY Tahan Satu Tersangka Kegiatan 'Susur Sungai Maut' SMPN 1 Turi Sleman. Ada Tersangka Lain?

Polda DIY Tahan Satu Tersangka Kegiatan 'Susur Sungai Maut' SMPN 1 Turi Sleman. Ada Tersangka Lain?

Twitter/@PoldaJogja
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar dan Kepala Basarnas, Marsdya Bagus Puruhito, memberikan keterangan pers, setelah memimpin secara langsung operasi pencarian korban hanyut susur sungai SMPN 1 Turi, di Kali Sempor, Sbatu (22/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara 'susur sungai maut' SMPN 1 Turi, Sleman.

Tersangka berinisial IYA, yang merupakan guru pembina Pramuka di sekolah tersebut. IYA dianggap lalai sehingga 10 siswanya hanyt dan ditemukan meninggal, saat giat 'susur sungai maut' di Kali Sempor, Desa Donokerto, Turi, Sleman.

"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Pada Minggu (23/2/2020), Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, mengonfirmasi bahwa kepolian telah menahan IYA.

Jengkel Pakaian Dalam Wanita Sering Hilang, Warga Jebak Pelaku saat Berbuat Tk Senonoh. Ternyata. .

BREAKINGNEWS: Gempa 3.7 Skala Richter Guncang Cilacap

Tim SAR Gabungan Temukan 2 Jasad Susur Sungai Maut SMPN 1 Turi Sleman. Total Korban 10 Orang

Ubah Gaya Rambut setelah 12 Tahun Panjangkan Rambut, Maia Estianty: Capek Urus Rambut Panjang

Penahanan dilakukan sejak Sabtu (22/2/2020) malam. "Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," ujarnya.

Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka, sekaligus sebagai guru olahraga di SMP N 1 Turi.

Tersangka inilah yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai SMPN 1 Turi.

Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Sudah Kalah Hazard Cedera Pula, Nasib Buruk Real Madrid

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," uajrnya.

Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, ia mengatakan, itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi dan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.

Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

"Seharusnya kegiatan Pramuka ada manajemen risiko. Karena kelalaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah pembina Pramuka. Pramuka ini adalah latihan dasar tentang kepemimpinan dan pertolongan pertama."

Potret Murid Durhaka, Lampard Tikam Mourinho dengan Rekor Buruk Berulang Kali

"Tentu harusnya dia mempunyai wawasan yang lebih, dan paham tentang manajemen bahaya," tuturnya.

Sebagai catatannya, saat kejadian itu cuaca sedang mendung, dan wilayah Turi tak jauh dari Merapi, sehingga jika di atas hujan maka air akan mengalir ke bawah.

"Itu harus jadi pertimbangan, seorang yang ahli harusnya bisa mempertimbangkan manajemen risiko. Bagi orang yang masuk ke daerah yang perlu pengamanan harusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup," imbuhnya.

Terlebih sungai yang digunakan berkarakter lebar mencapai 5-7 meter dengan kedalaman bervariasi hingga 2 meter.

Sungai tersebut berbatu dengan sisi kanan kiri sungai adalah tebing dan berkelok.

Membunuh Pagi di Sunmor GOR Satria Purwokerto. Berburu Pernak-pernik, Fashion hingga Kulineran

Serahkan Dua Jenazah Korban Terakhir

Polda DIY juga telah resmi menyerahkan dua jenazah korban susur sungai Sempor di RS Bhayangkara.

Dua korban terakhir tersebut ditemukan pada Minggu (23/2/2020).

Jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan identifikasi dan pemeriksaan untuk kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kisah Pesepak Bola di Prancis Gigit Penis Lawan, Dihukum 5 Tahun Larangan Bermain

Polda DIY menyerahkan jenazah korban susur sungai yang ditemukan Minggu (23/2/2020) (Tribun Jogja/ Santo Ari)
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa ditemukannya dua korban terakhir ini dan seluruh korban lainya adalah berkat kerja keras semua pihak baik Basarnas, SAR, relawan, Polri-TNI.

Pihak kepolisian pun akan fokus pada pengusutan kasus yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal.

Terpisah, Kepala BPBD DIY Biwara Yuswantana menuturkan bahwa kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi adalah kegiatan pramuka yaitu menyusuri sungai dalam rangka pengenalan alam, bukan kegiatan susur sungai dalam pengertian atau tujuan mitigasi bencana.

42 Pertandingan Sepak Bola di Italia Ditunda karena Virus Corona. Mulai Liga Amatir hingga Seri A

Nadiem Perintahkan Kemendikbud Investigasi Lapangan Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Usut Tuntas

Viral Video Ojek Pangkalan Peras Penumpang di Kalideres, Polisi: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Viral Video Pria Banting Sepeda Motor karena Tak Terima Ditilang Akhirnya Minta Maaf

"Susur Sungai dalam konteks penanggulangan bencana atau mitigasi bencana harus dilakukan oleh peserta yg sudah dewasa, yang mempunyai kemampuan pengamanan di air, dilengkapi dg APD (Alat Pengaman Diri) dan alat lain yg dibutuhkan," paparnya.

Menurutnya, kegiatan pengenalan alam pada dasarnya baik dan tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan seperti cuaca, potensi ancaman.

"Pahami risiko dari kegiatan tersebut untuk diantisipasi, dan ada pendamping yang kompeten," terangnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Resmi Tahan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Telah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved