Berita Cilacap
Diduga Menipu Beberapa Warga Cilacap, Warga Negara Malaysia Ditangkap Aparat
Seorang warga negara Malaysia bernama Alias (35) ditangkap karena diduga melakukan penipuan kepada beberapa warga di Cilacap.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga negara Malaysia bernama Alias (35) ditangkap karena diduga melakukan penipuan kepada beberapa warga di Cilacap.
Ia diamankan personil Koramil Majenang Sertu Slamet, Rabu, (19/2/2020) malam setelah melakukan penipuan kepada beberapa warga di Desa Salem, Majenang.
Sertu Slamet lantas membawa Alias ke Polsek Majenang untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Menurut Sertu Slamet, banyak warga melaporkan keberadaan Alias kepada dirinya.
Beberapa warga sudah resah karena telah menjadi korban penipuan Alias.
Alias kerap menawarkan investasi perorangan.
Namun, sampai saat ini investasi itu tidak menghasilkan untung tetapi malah buntung.
Encok (50) adalah satu di antara warga yang kena tipu. Encok mengakui telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp6.000.000 kepada Alias.
Namun, sampai saat kini, uang Encok tidak kembali.
Kapolsek Majenang Kompol Tri Suryo membenarkan informasi WNA Malaysia yang diamankan Polsek Majenang.
Polsek Majenang langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Kami periksa izin tinggalnya ternyata sudah overstay," kata Kompol Tri Suryo kepada Tribun Banyumas, Jumat, (21/2/2020).
Tri Suryo menambahkan, setelah diketahui yang bersangkutan melanggar izin tinggal. Polsek Majenang segera menyerahkan ke pihak Imigrasi Cilacap.
Sedangkan dugaan penipuaan yang dilakukan Alias, Kapolsek Majenang Tri Suryo menyatakan belum menerima laporan mengenai tindak pidana yang dilakukan Alias.
"Makanya setelah diketahui yang bersangkutan melanggar izin tinggal, kami langsung serahkan ke pihak imigrasi," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/alias-mengenakan-kemeja-biru-saat-diamankan-sertu-slamet.jpg)