Berita Viral

Cara Lapor SPT Pajak via Online, Ikuti Delapan Langkah Berikut

Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Editor: muslimah
Shutterstock.com
Cara melaporkan SPT Tahunan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kriteria kena pajak.(Shutterstock.com) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Anda wajib pajak perorangan, segeralah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, sebelumnya pastikan dulu Anda sudah sudah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (21/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Foto Wajah Lucinta Luna saat Masih Bekerja di Salon untuk Menyambung Hidup, sebelum Jadi Artis

Posting Video Rafathar Pakai Gula Buat Bedak, Raffi Ahmad dan Nagita: Kangen Aa

Cerita Napi Teroris Tolak Baiat ISIS di Nusakambangan, Takut Dibunuh saat Tidur, Foto Diganti Hewan

Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni mendatangi langsung kantor pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga secara onlime menggunakan e-filing.

E-filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara online dengan e-filling.

1. Wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filling. Anda dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi lamam djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

4. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.

6. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.

7. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

Daftar Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor dan Mobil

Foto Wajah Lucinta Luna saat Masih Bekerja di Salon untuk Menyambung Hidup, sebelum Jadi Artis

Cerita Napi Teroris Tolak Baiat ISIS di Nusakambangan, Takut Dibunuh saat Tidur, Foto Diganti Hewan

Di Negara Ini Punya Mobil justru Dianggap Kampungan! Ternyata Ada Alasan Dibaliknya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved