Berita Banyumas
Tempat Tanpa CCTV di Purwokerto Rawan Pencurian, Polresta Banyumas Ungkap 14 Kasus
Polisi mengungkap ada sebanyak 14 tersangka dengan 20 laporan polisi (LP) sejak 2019 hingga Februari 2020
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menggelar konferensi pers terkait kasus maraknya currat, curras dan curranmor di wilayah Kabupaten Banyumas, pada Rabu (19/2/2020).
Polisi mengungkap ada sebanyak 14 tersangka dengan 20 laporan polisi (LP) sejak 2019 hingga Februari 2020.
Dari 14 kasus ada sebanyak 10 perkara pencurian dengan pemberatan (currat), 3 perkara (curras) dan 1 perkara (curranmor).
• Kenangan Ashraf di Ultah ke-40, Ibunda Ungkap Persaannya: Dia Bahagia Nikah dengan si Cantik Bunga
• Daftar 12 Paslon di Jateng yang Dapat Rekomendasi dari PDI-P, Bagaimana dengan Gibran?
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
• Siswi SMA Hamil dengan Adiknya yang Masih SD lalu Buang Bayinya, Ini Pengakuan ke Ibunya
Adapun rincian 10 tersangka Currat, yaitu tersangka KR dengan barang bukti satu buah laptop, AP dengan barang buktinya laptop, ipad, dan kamera, NZ barang bukti uang tunai Rp 13 ribu, 2 buah hp, dan sebuah jam tangan.
Kemudian tersangka WR dengan barang bukti satu buah hp, AS dengan bukti 2 dus makanan, WS dan PN dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 254 ribu, kotak amal, dan dompet.
Selanjutnya adalah tersangka MF dan AB barang bukti berupa satu ekor burung murai berikut sangkar burungnya, dan satu unit sepeda motor Vario.
Kemudian tersangka SR dengan barang bukti satu unit handphone berikut charger dan, celana jeans.
Tersangka HS dan DV dengan barang bukti satu buah Accu, satu unit sepeda motor Mio Z. Terakhir tersangka WR dengan barang bukti satu buah laptop.
Kemudian tindakan pencurian dengan kekeraan (curras) ada 3 kasus, yaitu atas nama EP dengan barang bukti satu unit sepeda motor Smash.
Tersangka EA dengan barang bukti satu buah hp, dan satu buah sepeda motor Mio J dan tersangka AR dengan barang bukti satu unit hp dan satu unit sepeda motor Vario.
Sementara itu tindak pencurian sepeda motor (curranmor) ada satu perkara dengan dua tersangka atas nama HN dan MF dengan barang bukti, satu unit sepeda motor Suzuki Smash.
Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku Currat akan dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara ancaman hukuman bagi para pelaku Curras dikenakan pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Dari semua kasus yang terungkap mereka mencuri di sekitar indekost, sekolah, dan kantoran di area Purwokerto.
Modusnya sendiri hampir sama, dan beraksi pada waktu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari sampai 04.00 WIB," ujar Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka kepada TribunBanyumas.com, Rabu (19/2/2020).