Berita Nasional

RUU Ketahanan Keluarga Sebut 4 Jenis Penyimpangan Seksual. Apa Saja?

RUU Ketahanan Keluarga Sebut 4 Jenis Penyimpangan Seksual. Apa Saja? homo seks / lesbian, sadomasokis, sadisme dan inses

net.
Ilustrasi ketahanan dan keharmonisan keluarga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Ada empat jenis penyimpangan seksual yang disebut dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Bila mengetahui ada anggota keluarga yang menderita kelainan/penyimpangan sekual ini, maka Anda wajib melaporkannya kepada instansi terkait yang berwenang.

Hal ini agar krisis dalam keluarga dikarenakan adanya penyimpangan tersebut dapat segera ditangani.

Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam RUU Ketahanan Keluarga tertuang dalam penjelasan Pasal 85.

Persib Tampil Tidak dengan Kekuatan Penuh, Jaya Hartono: Kami Akan Beri Perlawanan Serius

Video Kadus Sukoreno Wonosobo Meninggal Tertimbun Tanah Longsor

Saksikan Debat Akademik antara Dosen dan Rektor Unnes Soal Pembebastugasan Besok

Kisah Bocah Yatim Piatu yang Curi Kotak Amal Karena Lapar, Warga yang Menangkapnya Justru Iba

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual.

Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:

a. Sadisme

Adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme/Sadomasokis

Kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Resmi! Pasangan Artys Kantongi Rekomendasi PKB dan PDIP dalam Pilkada Blora 2020

 c. Seks Sejenis

Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.

d. Incest/Inses

Adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Gandeng PT DI, TNI AU Berhasil Upgrade Kemampuan F-16. Setara Jet Tempur Terbaru

Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved