PSIS Semarang
Sekeluarga Simpan Uang Hasil Peredaran Narkotika Di Koperasi Unit Desa
Tak jera-jera, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang bernama Muzaidin (43) untuk kedua kalinya harus berurusan BNNP.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Rival Almanaf
Sebab, Muzaidi pertama kali pernah ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara pada 2016 lalu karena mengedarkan narkotika. Lalu, dia pun akhirnya divonis 14 tahun penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Kedungpane.
Tak jera-jera, Muzaidi kembali terciduk pada tahun Februari 2019 lalu saat masih di Lapas. Dia ditangkap petugas BNNP Jateng karena mengendalikan peredaran narkotika dari balik Lapas.
Temuan terbarunya, Kunarto merinci, total sabu yang dijual dan dikendalikan Muzaidi dari Lapas ada sebanyak 250 gram. Sedangkan untuk jenis ekstasi sebanyak 250 butir.
Atas perbuatan satu keluarga ini, mereka akan dijerat primer pasal 3 jo pasal 10, subsider pasal 4 jo pasal 10, lebih subsider pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UH RI Nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun plus denda sebesar Rp 10 miliar.
"Setelah kami telusuri, total nilai aset yang kami sita sejauh ini mencapai Rp 1 miliar lebih dari beragam aset berjalan maupun tidak," pungkas Kunarto. (gum).