Berita Regional
Bunuh, Perkosa dan Rampas Perhiasan Gadis 25 Tahun Pemuda di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Shalahuddin Alayubi (24), warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dituntut 15 Tahun penjara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Terdakwa Shalahuddin Alayubi (24), warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dituntut 15 Tahun penjara.
Jaksa Budi Prakoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (18/2/2020), menguraikan terdakwa terbukti melakukan perampasan barang milik korban almarhum Hadryl Chairun Nisa' (25), warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik.
Selanjutnya, untuk memuluskan kejahatannya, korban dicekik.
Kemudian, untuk melampiaskan nafsunya, terdakwa melakuka fantasi bercinta di atas tubuh korban yang sudah sekarat di area kafe, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
• Mahasiswa Berikan Rapor Merah Ganjar Saat Turun Panggung, Begini Isinya
• Prostitusi Online di Cilacap, Pesan Melalui Whatsapp, Dipatok Rp 500 Ribu Sekali Kencan
• Garuda Select Tumbangkan Huddersfield Town U18 dengan Skor Telak
• Jelang Liga Champions, Ini yang Buat PSG Pede Kalahkan Dortmund
Kafe tersebut berada di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Eddy, jaksa Budi menegaskan bahwa terdakwa Ayub telah melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Budi.
Atas tuntutan itu, terdakwa hanya diam. Sedangkan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
Setelah, persidangan terdakwa langsung dibawa petugas melalui pintu belakang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh yang Jadikan Jasad Korban Fantasi Bercinta Dituntut 15 Tahun Penjara,