Berita Regional

Bunuh, Perkosa dan Rampas Perhiasan Gadis 25 Tahun Pemuda di Gresik Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Shalahuddin Alayubi (24), warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dituntut 15 Tahun penjara.

Editor: Rival Almanaf
surya.co.id/sugiyono
DITAHAN - Terdakwa Shalahuddin Alayubi kembali ditahan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Terdakwa Shalahuddin Alayubi (24), warga Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik dituntut 15 Tahun penjara. 

Jaksa Budi Prakoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (18/2/2020), menguraikan  terdakwa terbukti melakukan perampasan barang milik korban almarhum Hadryl Chairun Nisa' (25), warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik.

Selanjutnya, untuk memuluskan kejahatannya, korban dicekik.

Kemudian, untuk melampiaskan nafsunya, terdakwa melakuka fantasi bercinta di atas tubuh korban yang sudah sekarat di area kafe, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Mahasiswa Berikan Rapor Merah Ganjar Saat Turun Panggung, Begini Isinya

Prostitusi Online di Cilacap, Pesan Melalui Whatsapp, Dipatok Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Garuda Select Tumbangkan Huddersfield Town U18 dengan Skor Telak

Jelang Liga Champions, Ini yang Buat PSG Pede Kalahkan Dortmund

Kafe tersebut berada di  Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Eddy, jaksa Budi menegaskan bahwa terdakwa Ayub telah melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Budi.

Atas tuntutan itu, terdakwa hanya diam. Sedangkan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Setelah, persidangan  terdakwa langsung dibawa petugas melalui pintu belakang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Pembunuh yang Jadikan Jasad Korban Fantasi Bercinta Dituntut 15 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved