Berita Seleb

Lucinta Luna Pasrah saat Polisi Jawab Pertanyaan yang Selama Ini Paling Bikin Penasaran Soal Dirinya

Lucinta Luna Pasrah saat Polisi Jawab Pertanyaan yang Selama Ini Paling Bikin Penasaran Soal Dirinya

Editor: muslimah
Instagram @ashgreyz
Pasangan kekasih, Abash dan Lucinta Luna 

"Pengakuan awal bahwa yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada," ungkap Yusri.

k
Lucinta Luna kenakan topi saat hendak dibawa ke BNN Lido untuk tes darah dan rambut. (kompas.com)

Yusri mengatakan, menurut pengakuan Lucinta Luna, tersangka merasa mengalami depresi.

Lucinta Luna juga mengaku pergi ke dokter pribadinya untuk periksa dan meminta obat yang diduga narkoba jenis sabu tersebut.

Yusri menambahkan oleh karenanya hal ini masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan tersangka, Lucinta Luna.

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya salah satunya adalah kekasihnya, Abash yang disebut-sebut seorang perempuan bernama asli Diah Ayu Ashari (DAA).

Lalu, dua orang lainnya berinisial NHM dan HD.

Adapun ketiganya diungkap Yusri, jenis kelamin Abash alias DAA dan NHM adalah perempuan dan HD adalah laki-laki.

Dari empat orang yang diciduk polisi tiga di antaranya negatif menggunakan obat terlarang, sehingga mereka beralih status dari tersangka menjadi saksi atas kasus ini.

Sementara, satu di antaranya yakni Lucinta Luna telah positif menggunakan atau mengonsumsi obat terlarang, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Walau demikian, kini Lucinta Luna masih akan menjalani pemeriksaan lanjut, yakni pengambilan sampel darah dan rambut.

"Apakah ada amvitamin di dalamnya, karena ada ekstaksi ditemukan di dalamnya pada saat itu, walaupun di tong sampah," paparnya.

Saat penangkapan, Yusri mengatakan tersangka bersifat kooperatif atau tidak ada perlawanan.

"Anggota masuk ke dalam, mereka semua kooperatif," pungkas Yusri.

Lucinta Luna pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia pun diancaman hukuman kurungan enam tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul JAKUN yang Tertukar, Lucinta Luna Awalnya Bernama Muhammad Fattah, Sang Pacar Abash Bernama Dian Ayu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved