Berita Artis
Resmi Tetapkan Sebagai Tersangka, Lucinta Luna Terancam Penjara Selama 4 Tahun
Artis sekaligus selebgram Lucinta Luna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan terancam penjara selama 4 tahun.
Penulis: Herlina Noor Setiyawati | Editor: Abduh Imanulhaq
TRIBUNBANYUMAS.COM- Artis sekaligus selebgram Lucinta Luna kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Lucinta Luna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan terancam penjara selama 4 tahun.
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat telah menangkap Lucinta Luna pada hari selasa (11/2/2020) di sebuah apartemen pribadinya di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Lucinta Luna ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB karna dirinya telah positif menggunakan narkoba.
Kabar Lucinta Luna sudah ditetapkan menjadi tersangka telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Melansir dari kompas.com, selebgram ini telah menjadi tersangka setelah positif mengkonsumsi psikotropika.
• Jenis Kelamin Lucinta Luna di Paspor dan KTP Berbeda, Kalau Pacarnya? Polisi: Eike Nggak Ngerti Cin
• Polisi Ungkap Alasan Lucinta Luna Konsumsi Narkoba selama 6 Bulan
• 6 Fakta Lucinta Luna Positif Gunakan Narkoba dan Ditangkap Polisi
• Digosipkan Sebagai Seorang Perempuan, Abash Kekasih Lucinta Luna Pose Telanjang Dada di Instagram
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Sebelumnya, penangkapan Lucinta Luna telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Saat penangkapan, polisi tidak hanya menangkap Lucinta Luna saja, bahkan tiga orang rekannya juga tertangkap di apartemennya.
Dari hasil tes pemeriksaan, hanya Lucinta Luna yang positif mengkonsumsi psikotropika.
Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," kata Yusri.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," tambahnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.
"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," jelas Audie.
Melansir dari kompas.com, barang bukti yang telah ditemukan berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Menurut Audie, obat-obat yang telah ditemukan itu, masuk ke dalam golongan psikotropika.
Tidak hanya itu saja, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.
Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," jelas Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.
• Inginkan Konsep Pernikahan Bertema Frozen, Lucinta Luna Mau Jadi Elsa
• Lucinta Luna Ungkap Alasan Perasaannya ke Abash sampai Nangis, Ini Bukan Settingan
• Sempat Singgung Lucinta Luna Operasi Kelamin, Barbie Kumalasari: Gue Minta Maaf
• Lucinta Luna Cap Barbie Kumalasari Teman Pengkhianat, Mengapa?
Sementara itu, polisi masih mendalaminya.
"Mungkin ada permasalahan lah," tambah Maulana ketika menjelaskan motif Lucinta Luna ketika gunakan obat terlarang.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam keranjang sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru menduga ekstasi yang ditemukan tersebut sengaja dibuang.
"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," jelas Audie.
Selain ekstasi, polisi juga telah mengamankan obat penenang berjenis tramadol dan riklona yang ada di dalam tas Lucinta Luna.
(*)