Berita Regional
Adik Zulkifli Hasan, Bupati Lampung Selatan Non-Aktif Dieskusi KPK. Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Adik Zulkifli Hasan, yang merupakan Bupati Lampung Selatan Non-Aktif, Zainudin Hasan, Dieskusi KPK. Zainudin divonis bersalah, dan 12 tahun penjara
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengekskusi Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan.
Zainudin Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Zainudin Hasan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Ia terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
• Baim Wong Sempatkan Diri ke Semarang, Temui Langsung Sopir Angkot yang Bawa Bayi saat Kerja
• Berdalih Berikan Sensasi, Sabik Tega Jual Sang Istri ke Teman-temannya. Mirip Kasus Vina Garut
• Hilang Selama Dua Hari, Anggota TNI Ini Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai
• Ternyata Arsitek Rumah Sakit Khusus Corona di China Pria Kelahiran Indonesia. Seperti Apa Sosoknya?
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, dengan ini maka Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan, resmi menjalani hukuman 12 tahun penjara.
"Pada Kamis (6/2/2020) sudah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari MA sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Menurut Ali, Zainudin menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Klas I A Bandar Lampung.
"Kami lakukan eksekusi di Lapas Klas I A Bandar Lampung untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp66 miliar," ujar Ali.
• Mencekam, Satu Blok Asrama Pesantren Terbakar saat Puluhan Santri Tidur Lelap. Ini yang Terjadi
"Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp500 juta rupiah subsider enam bulan," kata dia.
Zainudin Hasan merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ini juga tersandung kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah diputus pada Selasa (28/1/2020) lalu.
• 4.500 Atlet Berlaga di Popda Purbalingga 2020. Ini Pesan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi
Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.
“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," kata Andi, Minggu (2/2/2020).
Andi mengatakan, dalam putusannya hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat.