Berita Seleb
Gen Halilintar Digugat Kasus Hak Cipta Lagu Lagi Syantik, Nagaswara Minta Ganti Rp 5 Milyar
Keluarga Gen Halilintar terkena kasus pelanggaran hak cipta lagu Syantik yang dinyanyikan oleh Siti Badriah, pihak Nagaswara minta Ganti Rp 5 milyar.
Penulis: Herlina Noor Setiyawati | Editor: Abduh Imanulhaq
TRIBUNBANYUMAS.COM- Keluarga Gen Halilintar terkena kasus pelanggaran hak cipta lagu Syantik yang dinyanyikan oleh Siti Badriah.
Melalui pengacaranya, Yosi Mulyadi, Nagaswara mengaku sangat di rugikan dan meminta ganti rugi Rp 5 Milyar.
Pihak Nagaswara melalui pengacaranya mengaku sangat dirugikan karena keluarga tersebut meng-cover lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh Siti Badriah tanpa izin.
Siti Badriah merupakan satu diantara penyanyi Indonesia yang bernaung di bawah label rekaman nagaswara.
Tidak hanya menyanyikan lagu saja, keluarga Gen Halilintar juga mengunggah video lagu tersebut tanpa izin.
Lirik lagu dan aransemen lagu syantik pun dirubah.
• Kini Hidup Mewah, Maia Estianty Beberkan Perasaan Hancur saat Bercerai dengan Ahmad Dhani
• Tukang Ojek Pengkolan Makin Panas, Bang Ojak Kaget Lihat Sosok Cewek Ini, Mantan? Gimana Mbak Denok?
• Justin Beiber Merasa Tertekan Rilis Album Terbaru, Mengapa?
• Cerita Pengalaman jadi Ayah, Young Lex: Punya Tangggung Jawab Baru
Kejadian itulah yang membuat pihak Nagaswara geram.
Melansir dari video Youtube STARPRO Indonesia, Kamis (7/2/2020), kuasa hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi, mengatakan pihak Gen Halilintar belum memberikan respon terhadap gugatan yang dilayangkan.
Yosi mengatakan bahwa pihak Gen Halilintar tidak pernah menghadiri selama enam sidang yang telah berlangsung.
"Keenam sidang ini, belum datang sama sekali," kata Yosi.
Tidak hanya itu saja, pihak Nagaswara juga akan menggunakan upaya hukum pidana untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Terkait tuntutan ganti rugi karena pelanggaran hak moral dan beberapa hak ekonomi," kata Yosi.
Melansir dari grid.ID, tidak hanya perubahan lirik dan mengunggah video di youtube tanpa izin, keluarga Gen Halilintar juga melanggar banyak poin.
Yosi juga menambahkan gugatan ekonomi untuk Gen Halilintar berupa ganti rugi bernilai uang.
"Kecil, sekitar Rp 5 miliar. Kalau dilihat dari morilnya enggak sepadan, moril kan susah diukur," jelas Yosi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gen-halilintar.jpg)