Pengakuan Pembunuh Sadis setelah Pelarian Selama 4 Tahun, Terus Dihantui oleh Korban

Tim forensik bahkan butuh waktu seminggu untuk memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Sarwo Nandang

Editor: muslimah
ferri amiril/tribun jabar
Sandi (28) alias Bolang Saudara Mitrayana, pelaku pembunuhan pada Minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan raya Cibeber Kampung Pasir Gobang (pinus) Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Mimit mengatakan, ia juga sempat bingung bersama dengan dua teman lainnya ketika korban sudah tak bernafas.

Dengan menggunakan motor Mio ia bersama temannya membawa korban ke arah Cianjur selatan. Tiba di hutan pinus kawasan Cibeber ia mendorong korban ke arah lereng dan menggeletakannya.

"Sekarang saya siap menerima hukuman apapun untuk menebus semuanya," kata Mimit.

Sementara tak jauh dari tempanya berdiri, Sandi alias Bolang hanya meringis kesakitan karena dua kakinya ditembak polisi saat akan melarikan diri.

Dibekuk Tim Khusus Satreskrim  Polres Cianjur

Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua orang tersangka daftar pencarian orang (DPO) yang sempat buron selama empat tahun.

Keduanya merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Sarwo Nandang, warga Kelurahan Sayang, Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, pembunuhannya terjadi pada yang Minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan raya Cibeber Kampung Pasir Gobang (pinus) Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (4/2/2020) dini hari," kata Niki, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan, kronologis penangkapan terjadi setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai merupakan pelaku pembunuhan atas nama Sandi.

Lalu tim melakukan penangkapan dan interogasi terhadap Sandi yang diduga tersangka utama pembunuhan.

"Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi (28) alias Bolang melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan Saudara Mitrayana (26) alias MIMIT dan Saudara Alm.

Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab, setelah itu tim khusus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap Mitrayana, sedangkan Alm. Hisyam alias sudah meninggal diberitahu oleh pihak keluarga," katanya.

Niki mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016.

Mulanya, Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved