Pak Dukuh dan TR Ketemu di Angkringan Lanjut ke Rumah Kosong, Begini Kondisinya saat Digerebek Warga

Pak Dukuh dan TR Ketemu di Angkringan Lanjut ke Rumah Kosong, Begini Kondisinya saat Digerebek Warga

Editor: muslimah
Istimewa via Tribun Jogja
Angkringan sebagai tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu | Surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oknum dukuh di Bantul 

Termasuk mengganti uang sebagai sanksi adat sebesar Rp 5 juta rupiah karena telah mencoreng nama baik kampung Soge.

Uang tersebut diserahkan, selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2020.

"Kalau uang tersebut sudah diserahkan. Kami anggap masalah sudah selesai," ucap dia.

Sementara itu, oknum dukuh Jun saat dikonfirmasi Tribunjogja.com melalui sambungan telepon enggan berkomentar banyak terkait kasus penggerebekan tersebut.

Termasuk ketika ditanya apakah kasusnya sudah diselesaikan dengan kekeluargaan, Ia hanya menjawab singkat.

"Nggih, penjenengan teng griyo kulo mawon," ucapnya.

Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi

Angkringan sebagai tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu | Surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oknum dukuh di Bantul
Angkringan sebagai tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu | Surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oknum dukuh di Bantul (Istimewa via Tribun Jogja)

Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Bantul, Kurniantoro angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh di Desa Srigading Sanden.

Meski institusinya tidak berwenang mengeluarkan sanksi, Ia mendorong Pemerintah Desa setempat agar dapat memberikan sanksi yang adil dan bijaksana terhadap oknum tersebut.

Karena menurut dia, bagaamana pun juga, kasus perselingkuhan yang melibatkan Pamong Desa tidak bisa dimaknai sebagai perbuatan antara pelaku, korban dan masyarakat saja.

Melainkan Pemerintah Desa setempat juga dirugikan karena nama baiknya ikut dikorbankan.

"Status pamong desa ini kan jabatan yang melekat dalam kesehariannya. Artinya kalau menurut saya harus ada tindakan hukuman, tetapi bentuk hukuman bagaimana, Monggo tergantung kebijaksanaan Pak Lurah," kata dia, dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Dikatakan Kurniantoro, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pamong Desa yang bermasalah.

Bahkan Pak Camat sekalipun tidak memiliki kewenangan.

Kewenangan sanksi, menurut dia, sepenuhnya ada di Lurah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2018 tentang Disiplin Pamong Desa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved