Fakta-fakta Kasus Budak Seks dan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City

polres jakarta selatan, membongkar kasus budak seks dan jaringan prostitusi online di apartemen kalibata city. berikut fakta-faktanya

Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi online seolah tiada habis. Digrebek satu, bisa tumbuh seribu.

Mirisnya, tak jarang lingkaran setan prostitusi online ini melibatkan anak-anak di bawah umur.

Mereka menjadi korban perdangan orang (human trafficking) oleh orang dewasa.

Terbaru, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Salah satu korban praktik mesum tersebut adalah remaja putri berinisial JO (15). Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Mich** oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

13 Bulan Menikah, Pasangan Liam Hemsworth dan Miley Cyrus Resmi Bercerai

Indra Baru Tahu Pacarnya dan Keluarga Dibantai setelah Baca di Facebook, Ini Kesaksiannya soal Vivin

Dahsyat! Poin Liverpool di Klasmen Liga Inggris Lebih Banyak dari Gabungan Man United dan Tottenham

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jateng Awasi 5.778 TKA asal China

Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dari mulai dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.

Penyiksaan yang dialami JO selama disekap akhirnya berakhir ketika polisi menggerebek Tower Jasmine di apartemen bersangkutan pada 23 Januari 2020.

Kompas.com merangkum beberapa fakta terkait kasus ini, di antaranya mengenai korban disiksa oleh tersangka yang juga anak-anak.

Klasemen dan Jadwal Proliga 2020 Seri 2 Purwokerto, Putri Jakarta Pertamina Vs Gresik Petrokimia

1. JO disiksa oleh tersangka yang juga sesama anak–anak

Kapolresta Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, JO (15), korban eskploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, juga mengalami penyiksaan oleh anak-anak lain.

Tidak hanya diperdagangkan, JO sering dianiaya dengan cara digigit dan dipukul.

Bahkan JO dipaksa menenggak minuman keras. Anak yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah ZMR (16), NA (15), AS (17), dan MTG (16).

"AS dia memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana.

Tabrak Truk, Satu Pengendara Motor Tewas di Maos Sampang Cilacap

Pelaku MTG mengikat korban JO juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Sedangkan ZMR berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat. Penyiksaan itu dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved