Pertama Kali di Jateng, Pengantin Kaget KUA Tutup Hari Kerja, Akad Nyaris Batal, Ini Penjelasan KUA
Namun, rombongan pengantin kebingungan lantaran saat tiba di Kantor KUA Teras yang rupanya tutup
Pihaknya tidak bermaksud menghindari atau sengaja mengundurkan jadwal pernikahan antara pasangan Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dukuh Jebolan, Desa Randusari, Kecamatan Teras.
"Ini jadi pembelajaran bagi kami ke depan," kata Penghulu KUA Kecamatan Teras, Suharto, Selasa (28/1/2020).
Beralasan Melayat
Menurut dia, sebelumnya sudah mengabari Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Teras terkait melalui pesan WhatsApp maupun telepon agar memberitahu pihak keluarga.
"Karena ada agenda melayat, diusulkan menunda akad nikah setelah Dhuhur," papar Suharto.
Setelah mengabari petugas P3N, dia tidak melakukan update kabar lagi, hingga dirinya mendapatkan kabar bahwa mempelai sudah di kantor KUA dan menunggu.
"Saya tahu kabar itu kemudian buru-buru ke Kantor KUA," papar Suharto.
Sebelumnya, kejadian di Boyolali ini ramai di media sosial (Medsos) soal acara pernikahan yang mundur lantaran petugas se-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teras Melayat.
Kepala KUA Teras Boyolali Dijatuhi Sanksi
Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan Teras, Boyolali Abidurrahman terancam dijatuhi sanksi disiplin akibat kejadian kantor tutup pada jam kerja.
Akibat kantor KUA kosong ijab kabul dalam rangkaian akad nikah pasangan Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dukuh Jebolan, Desa Randusari, Kecamatan Teras nyaris gagal, pada Senin (27/1/2020) lalu.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muh Arifin menegaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terkait keluhan masyarakat yakni dengan membuat berita acara pemeriksaan.
Dikatakan, tindakan meninggalkan kantor saat jam kerja tidak dibenarkan apapun alasannya.
Pasalnya sesuai Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ada sanksi yang bisa dinilai berupa ketegori ringan, sedang hingga berat.
"Saat ini kami belum bisa mengatakan apa sanksinya karena sedang dikaji pelanggaran yang dilakukan," papar Muh Arifin saat mendatangi kantor KUA Kecamatan Teras, Boyolali pada TribunSolo.com, Rabu (29/1/2020).