Hanya Karena Dendam Pemuda di Purbalingga Aniaya Temannya Sendiri

Melampiaskan dendam, dua anak punk keroyok temannya sendiri di tepi jalan Letkol Isdiman.

Tribunbanyumas.com/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Barang bukti batu, kentrung, dan sabuk yang digunakan dua tersangka anak punk untuk memukul temannya. 

TRIBUNBANYUMAS. PURBALINGGA - Melampiaskan dendam, dua anak punk keroyok temannya sendiri di tepi jalan Letkol Isdiman.

Dua pelaku tersebut yaitu Rifki Eka Ardiansyah dan satu pelaku di bawah umur. Keduanya saat ini mendekam di tahan Mapolres Purbalingga.

Eka mengaku sebelumnya meminta temanya untuk menghubungi korban Saiful Ridwan Nur agar ikut kumpul.

Namun temannya diminta agar jangan memberitahu dirinya berada di tempat yang sama.

"Pas datang saya pukul dan korban tidak melakukan perlawanan," tutur dia, Kamis (23/1/2020).

Berikut Informasi Lokasi dan Waktu Tes SKD CPNS Pemkab Cilacap

Juventus dan Barcelona Berselisih Harga, Pertukaran Bernadeschi - Rakitic Batal?

Video Oknum Pegawai Pegadaian Korupsi Rp 1 Miliar

Ia memukul, karena korban mengadu domba dengan teman-temannya. Dirinya juga sebelumnya pernah dipukul korban.

"Saya yang mau balas dendam tapi dibantu kawan saya," kata dia.

Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo menuturkan penganiayaan dilakukan pada 14 Januari 2020 ada pukul 03.00.

Tersangka melakukan pengeroyokan karena dendam.

"Satu diantara tersangka berinisial F meminta temannya untuk mengubungi korban. Setelah korban datang tersangka memukul dengan bongkahan batu di kepala korban," tutur dia.

Saiful Dipukuli Dua Anak Punk Purbalingga. Sudah Saling Kenal, Terungkap Ini Penyebabnya

Tiga Pemuda Purbalingga Ini Mabuk, Lalu Perkosa Gadis 15 Tahun di Kandang Ayam Bojongsari

Anak Usia 8 Tahun di Kemangkon Purbalingga Menghilang. Diculik? Ini Penjelasan Polisi

Pukulan tersebut, kata, dia, mengakibatkan korban tersungkur. Kemudian pelaku memukul korban menggunakan gitar kecil atau kentrung

"Tersangka lain memukul korban menggunakan sabuk kecil yang telah dimodifikasi ring besi," jelasnya.

Menurut dia, korban mengalami luka robek di kepala, memar di bagian wajah dan punggung.

Setelah dihajar korban pun langsung meninggalkan lokasi.

Prabowo Dihujani Kritik Soal Ini, Jokowi Pasang Badan Membela

Nasib Sutiyah yang Buta - Lumpuh: 27 Tahun Terisolasi, Jarang Mandi dan Tak Pernah Cukur Rambut

"Kondisi korban saat itu ada luka di kepala sebanyak tiga tempat akibat pukulan dari batu, gitar, dan sabuk yang sudah dimodifikasi," tuturnya.

Ia mengatakan pelaku dan korban merupakan anak punk. Saat kejadian korban langsung melaporkan ke Mapolsek Purbalingga.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," tukasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved