Pemkab Cilacap dan Semen Indonesia Sepakat Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Subtitusi Batubara

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dengan PT Semen Indonesia

Istimewa
Bupati Cilacap dan Jajaran PT Semen Indonesia setelah penandatanganan kerja sama pengelolaan RDF.(IST). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dengan PT Semen Indonesia di Jakarta, Selasa, (21/01/2020).

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tritih Lor Kecamatan Jeruklegi ini dibangun sebagai wujud kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark dalam program Dukungan Sektor Lingkungan Hidup atau Environmental Support Program (ESP).

Program tersebut saat ini memasuki fase ke 3 (ESP3), yang terdiri dari 3 komponen di mana salah satunya berupa implementasi kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan focal point Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lima Pemain Muda Cilacap Diundang Seleksi Jaya Hartono, Hanya Tiga yang Datang

Jadwal Pemutaran Film di Bioskop Dakota Cilacap, Kamis (23/1/2020)

Jelang Perayaan Imlek, Ruben Onsu Berikan Nama Tionghoa pada Betrand Peto

Bentuk kegiatan kerjasama yang disepakati berupa penyelenggaraan TPST dengan teknologi pengolahan fisika dan biologi berupa penerapan teknologi RDF.

Fasilitas ini akan mengolah sampah 120 ton per hari yang dipasok oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai bahan baku dan akan diolah menjadi produk RDF sekitar 40 – 50 ton per hari.

Produk RDF ini selanjutnya akan dibakar dalam tanur PT SBI pabrik Cilacap sebagai substitusi batubara.

Penyelenggaraan TPST RDF ini diawali dengan Kesepakatan Bersama (KB) antara Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Bupati Cilacap yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Hati-hati Tiga Dari Lima Pelaku Perampokan di Jalan Tol Masih Buron!

Terus Cetak Gol, Cristiano Ronaldo Bawa Juve Lolos Semi Final Coppa Italia Setelah Tundukan AS Roma

Kisah Pelarian Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan yang Dihentikan Polisi Indonesia

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Nomor : KU.05.05-CL.11/56.2 tanggal 30 Januari 2018, Pengelolaan Barang Inventaris/Hasil Pembangunan dan Pengadaan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPL) Provinsi Jawa Tengah Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun 2017 seluruh wewenang dan tanggung jawab pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengamanan beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Uji coba peralatan (Commissioning) RDF telah dilakukan sejak tanggal 11 Maret hingga 25 April 2019 dan telah berjalan dengan baik serta menghasilkan kinerja dan produk RDF sesuai target yang diharapkan.

Bupati Cilacap mengapresiasi penandatanganan ini sebagai solusi inovatif yang berkelanjutan untuk mengurangi resiko ketergantungan lahan pengolahan sampah.

“Saya bersyukur dengan adanya pengolahan sampah berbasis RDF ini yang hasilnya bisa menjadi pengganti batubara di PT SBI. Artinya pengelolaan sampah di Kabupaten Cilacap mampu dimanfaatkan menjadi energi, ini selaras dengan komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi yang telah mencanangkan program pengelolaan sampah menjadi energi,” ujar Tatto Suwarto Pamuji. (yun)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved