Korban Pembacokan Ini Terancam Turut Dipenjara. Ternyata Ini Sebabnya
Lantaran enggan menghadiri sidang pemeriksaan saksi, seorang korban pembacokan di Semarang ini justru terancam ikut dipenjara
Tayang:
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Suasana persidangan kasus dugaan tindak pidana senjata tajam di PN Semarang, Rabu (22/01/20).
Terdakwa bersama saksi Sugiyono diamankan oleh Eko Ratmawanto selaku anggota TNI yang bertugas menjaga keamanan terminal tersebut.
Atas perbuatan terdakwa ia diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Diejek, Agus Joko Bacok Edi Pakai Pisau Belati Hingga Terluka, Korban Terancam di Penjara
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-di-pn-semarang.jpg)