Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Ombudsman, Lengkap
peserta yang sudah mengunduh dan mencetak kartu peserta sebelum tanggal 1 Januari 2020 disarankan untuk mengunduh dan mencetak ulang
Lokasi: Kantor Regional BKN Provinsi Bali, Kota Denpasar
Jadwal: Jumat, 31 Januari 2020
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak
Jadwal: Rabu, 29 Januari 2020
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Lokasi: Kantor Regional BKN Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin
Jadwal: Senin, 10 Februari 2020
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan
Jadwal: Sabtu-Minggu, 15-16 Februari 2020
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan
Jadwal: Selasa, 28 Januari 2020
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Sulawesi Barat, Kota Mamuju
Jadwal: Selasa, 28 Januari 2020
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
Lokasi: Kantor Regional BKN Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar
Jadwal: Selasa, 28 Januari 2020
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu
Jadwal: Selasa, 28 Januari 2020
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari
Jadwal: Rabu, 29 Januari 2020
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Lokasi: Kantor Regional BKN Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram
Jadwal: Senin, 27 Januari 2020
Provinsi Maluku
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Maluku, Kota Ambon
Jadwal: Minggu, 2 Februari 2020
Provinsi Maluku Utara
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate
Jadwal: Minggu, 9 Februari 2020
Provinsi Papua
Lokasi: Kantor Regional BKN Provinsi Papua, Kota Jayapura
Jadwal: Sabtu, 1 Februari 2020
Provinsi Papua Barat
Lokasi: Kantor UPT BKN Provinsi Papua Barat, Kota Sorong
Jadwal: Selasa, 4 Februari 2020
Perincian selengkapnya dapat disimak di Jadwal dan lokasi SKD Ombudsman.
Selain itu dalam lampiran pengumuman tersebut juga disebutkan bagi peserta yang sudah mengunduh dan mencetak kartu peserta sebelum tanggal 1 Januari 2020 disarankan untuk mengunduh dan mencetak ulang kartu peserta pada akun SSCN masing-masing.
Peserta P1/TL yang Lulus Seleksi Administrasi Apabila pelamar P1/TL tersebut hendak menggunakan hasil/nilai SKD Tahun 2018, maka pelamar tersebut wajib mendaftar CPNS formasi Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama antara formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018.
Tata tertib Ujian
- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum SKD dimulai
- Peserta wajib melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta wajib membawa KTP/KK/Surat pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada panitia.
- Peserta wajib sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan), mengenakan sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker).
- Peserta pria memakai kemeja putih dan celana bahan hitam, sedangkan peserta wanita memakai blus putih dan rok panjang/celana panjang warna hitam dan jilbab warna abu–abu bagi yang mengenakan.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta tes dan KTP/tanda identitas ke dalam ruang tes.
- Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa buku dan catatan lainnya; kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint; makanan dan minuman; jimat atau benda yang dianggap jimat; senjata api atau senjata tajam lainnya.
- Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama ujian; menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; merokok dalam ruangan ujian.
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Peserta harus menjaga kebersihan selama pelaksanaan ujian berlangsung.
- Hal – hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Waktu ujian Senin-Minggu:
Sesi 1: 08.00–09.30
Sesi 2: 10.00–11.30
Sesi 3: 12.30–14.00
Sesi 4: 14.30–16.00
Sesi 5: 16.30–18.00
Khusus Jumat
Sesi 1: 08.00–09.30
Sesi 2: 10.00–11.30
Sesi 3: 14.00–15.30
Sesi 4: 16.00–17.30
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Ombudsman