Minggu, 26 April 2026

Awas Jangan Kentut Sembarangan! Pasutri Ini Dibacok Karena Kentut!

Tidak semua orang bisa berdamai dengan kentut orang lain. Beberapa diantaranya bahkan bisa saja marah atau melakukan hal yang lebih ekstrem.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi penusukan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - Tidak semua orang bisa berdamai dengan kentut orang lain. Beberapa diantaranya bahkan bisa saja marah atau melakukan hal yang lebih ekstrem.

Salah satunya terjadi di Padang Sumatera Barat.

Gara-gara kentut, FG (46) dan NRD (41) pasangan suami istri di Pengambiran, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat dibacok dengan parang oleh tetangganya sendiri.

Akibatnya korban mengalami luka bacokan di badannya dan dilarikan ke rumah sakit.

Berikut prakiraan cuaca di Purwokerto, Kabupaten Banyumas Rabu (22/1/2020)

Bagaimana Nasib Pegawai Honorer Saat Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Menghapuskannya?

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena mengatakan, kejadian berawal ketika korban FG diduga mengeluarkan kentut di hadapan tersangka beberapa kali.

"Karena sakit hati, tersangka mendatangi korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Andi saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Andi, saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur dan tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.

Tak lama berselang, istri FG datang dan kemudian tersangka membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.

Dua Pengasuh PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penemuan Jasad Bocah Tanpa Kepala

Arsenal Melawan Chelsea Berakhir Imbang, Namun ada Lima Fakta Menarik yang Jarang Terjadi

"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius.

Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," jelas Andi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Andi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Kentut, Pasutri di Sumbar Dibacok Tetangganya", 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved