Jokowi Tandatangani Surat Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Asal Banjarnegara
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010.
Keputusan itu berisi tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Komisioner KPU asal Banjarnegara itu diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020."
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU", 
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/komisioner-kpu-wahyu-setiawan-resmi-ditahan-kpk.jpg)