Di Depan Polisi Wahyu Beberkan Caranya Membobol SDN 01 Purbalingga, Pura-pura Tawarkan Jasa
Mulanya, Wahyu datang ke sekolah tersebut dan menawarkan jasa pelatihan seni membatik
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS. COM, PURBALINGGA - Berpura-pura menawarkan jasa pelatihan seni membatik, menjadi modus operandi Wahyu Daryanto, untuk melancarkan aksi pembobolan di SDN 01 Purbalingga.
Mulanya, Wahyu datang ke sekolah tersebut dan menawarkan jasa pelatihan seni membatik.
Aksi menawarkan jasa ini hanya kedok untuk menentukan titik sasaran dan memetakan situasi-kondisi calon sasaran.
"Sebelumnya, saya datang ke sekolah menawarkan jasa pelatihan seni membatik.
Kemudian ada persetujuan dari sekolah.
Dari sana saya mempelajari denah dan situasi sekolah," ujar Wahyu, saat gelar perkara di Mapolres Purbalingga, Rabu (15/1/2020).
Setelah cukup mendapatkan gambaran lokasi, dan situasi-kondisi Wahyu pun beraksi.
Ia membobol sekolahan itu, dan berhasil membawa kabur dua laptop dan satu speaker.
Aksi Wahyu dilakukan saat malam hari, dengan cara melompati pagar sekolah.
Setelah berhasil, dia berjalan menuju samping gedung dan memanjat melalui pintu teralis.
"Saya masuk ke gedung sekolah melalui jendela. Saat itu jendela saya congkel pakai obeng.
Saya susah turun tapi saya paksakan turun mengunakan kayu yang ada disitu," tutur dia.
Saat menyusuri gedung sekolah, dia melihat ada dua ruangan.
Dirinya memilih ruangan dalam posisi tergembok.
"Saya congkel gembok itu dan saya ambil dua buah laptop dan satu speaker aktif," ujarnya.
Ia keluar membawa barang curiannya melalui pintu yang berada di samping gedung.
Hasil curiannya langsung dijual untuk membiayai sekolah kedua anaknya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan tersangka berpura-pura menawarkan jasa pelatihan seni batik ke sekolah-sekolah.
Tersangka mempunyai niat untuk mengambil barang-barang yang ada di sekolah SDN 01 Purbalingga.
"Setelah seminggu sudah mempersiapkan alat untuk membobol jendela," tutur dia.
Ponco menuturkan, keberadaan tersangka terungkap saat pihaknya mendapat informasi dari sosial media adanya barang-barang elektronik yang dijual.
Setelah ditelusuri ternyata sama dengan barang-barang yang hilang di SD tersebut.
"Kami juga masih menelusuri informasi dari kasus yang sama di daerah Bukateja dan Rembang. Mungkin pelakunya sama, "tutur dia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal selama empat tahun. (*)