Video Pasangan Selingkuh yang Buron Ditangkap
Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Abduh Imanulhaq
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut video pasangan selingkuh yang buron ditangkap
Jajaran intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan kepolisian berhasil meringkus buronan kasus perselingkuhan, di sebuah rumah sakit swasta di Cilacap, Jumat, (10/1/2020) kemarin.
Buronan tersebut atas nama Niran, yang kabur sejak Agustus 2019 lalu.
Penangkapan buronan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilacap, Hery Somantri.
Ia dan pasangan zinahnya, Lasmini, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, pada sekitar bulan 29 Mei 2019, lalu.
Oleh majelis hakim PN Cilacap, asangan selingkuh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, keduanya diganjar pidana kurungan, masing-masing selama lima bulan dan empat bulan.
Selama proses persidangan Kejari Cilacap tidak melakukan penahanan terhadap kedunya.
Sebab, ini merupakan kasus rumah tangga dan ancaman penjara di bawah lima tahun
Atas vonis tersebut, kedua terpidana mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada 17 Juli 2019, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, yakni Niran tetap divonis lima bulan penjara, Lasmini divonis empat bulan penjara.
Namun, saat hendak dilaksanakan ekskusi, keduanya kabur.
Hingga, akhirnya pasangan selingkuh itu ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Pada akhirnya, pelarian Niran berakhir saat diringkus petugas di sebuah rumah sakit swasta, Jumat kemarin.
Setelah meringkus Niran, Kejari Cilacap dan Polres Cilacap di hari yang sama berhasil menangkap Lasmini di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, Cilacap.