Mucikari Ini Diringkus Setelah Jual Mama Muda Kepada Pria Hidung Belang
Seorang Mucikari asal Berau diringkus polisi setelah menjual seorang wanita berusia 20 tahun ke lelaki hidung belang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TANJUNG REDEB - Seorang Mucikari asal Berau diringkus polisi setelah menjual seorang wanita berusia 20 tahun ke lelaki hidung belang.
Ia menjual wanta yang merupakan ibu rumah tangga itu dengan tarif Rp 1,9 juta untuk sekali kencan.
Personel Polres Berau melalui Sat Reskrim berhasil membekuk seorang mucikari yang menjual wanita kepada lelaki hidung belang.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Rabu (8/1/2020) lalu.
Dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro, mucikari yang diamankan seorang wanita berinisial YN (30).
Wanita 30 tahun itu merupakan mucikari dengan menyediakan seorang wanita berinisial AS (20).
Dengan menawarkan wanita 20 tahun itu ke pria hidung belang YN dapat memperoleh keuntungan.
"AS merupakan korban yang statusnya adalah ibu rumah tangga atau IRT," kata Rengga, Sabtu (11/1/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Berau itu menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat
"Kita memperoleh informasi yang kemudian kami tindaklanjuti," terangnya.
Dari keterangan pelaku, uang Rp 1,9 juta yang diamankan polisi hanya digunakan untuk sekali transaksi.
Dari setiap pelanggan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu, sementara korbannya mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,8 juta.
Madus pelaku yakni sebagai perantara jika ada yang ingin butuh wanita hiburan.
"Modusnya, setiap ada pria yang memesan PSK kepadanya, YN kemudian menyiapkannya," katanya.
"Transaksinya melalui mucikari itu, nanti setelah selesai baru akan dibagi dengan korban berinisial AS," jelasnya.
Aksi ibu rumah tangga itu dalam menekuni bisnisnya tidak berlangsung lama.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS (20).
AS diduga jadi korban, atas aksi YN dalam menjajakan wanita ke pria hidung belang.
Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 506 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Mucikari di Berau Jajakan Ibu Muda, Ngaku Hanya Dapat Rp 100 Ribu, Polisi Ungkap Modusnya,