Babak Baru Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000, Ditipu karena Buta Huruf
Mulanya Arpah memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Lalu dijual kepada AKJ seluas 196 meter persegi sehingga tersisa 103 meter
Diajak ke notaris
Penipuan berawal pada 2015 saat AKJ ke rumah Arpah untuk mengajak Arpah dan mendiang suaminya ke Bogor untuk jalan-jalan.
Tarwiyah (39), salah satu anak Arpah yang saat itu ada di tempat tidak berpikir kalau AKJ akan menipu kedua orangtuanya.
Sebab, Arpah mengaku mengenal baik mendiang ayah AKJ.
Di Bogor, tepatnya Cibinong, ternyata Arpah justru diajak ke kantor notaris.
Arpah pun diminta menandatangani dan membubuhi cap jempol di atas dokumen yang ia tidak ketahui isinya karena ia tunaaksara.
Ternyata, kertas yang pasangan suami istri ini tanda tangani adalah akta jual beli (AJB) yang menandakan adanya transaksi jual beli tanah antara Nenek Arpah dengan AKJ.
Tanah yang dijual pada dokumen ini tidak lain adalah sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi.
Pada saat di kantor notaris, AKJ juga membuat sertifikat balik nama untuk sisa tanah Arpah yang seluas 103 meter persegi itu.
Setelah menandatangani dokumen yang ternyata AJB itu, Arpah hanya diberi uang Rp 300.000.
Arpah mengatakan, saat itu uang yang diterimanya dari AKJ adalah uang untuk Arpah jajan.
Penipuan terkuak
Tahun 2015 telah berganti ke 2016.
Suatu ketika ada pihak bank dari Kota Bekasi yang menghampiri kediaman Arpah.
Arpah pun bingung kenapa ada pihak bank menghampiri kediamannya.