TAG
SE Menag Nomor 18 Tahun 2021
-
Sistem Pembelajaran di Pondok Sepenuhnya Masih Daring, Kemenag Karanganyar: Sesuai SE Menteri Agama
Kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi agama sepenuhnya dilakukan secara daring.
Selasa, 6 Juli 2021