TAG
Pengrusakan Kantor Ormas di Kebumen
-
Polisi Tetapkan 16 Tersangka, Kasus Bentrok Ormas Berujung Pengrusakan di Gombong Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang Tidak Pidana Pengrusakan.
Selasa, 24 Agustus 2021